Monday, December 17, 2018

Dalih Ahmad Dhani Lepas dari Jeratan Hukum, Sebut Kasusnya Bernuansa Politis dengan Alasan ini - Surya

SURYA.CO.ID - Ahmad Dhani menuding perkara ujaran kebencian  yang menjeratnya bernuansa politis. 

Hal itu diucapkan Ahmad Dhani saat membacarakan pembelaan (Pledoi) pribadinya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018),

Ahmad Dhani menduga adanya unsur politik lantaran selama sidang pemeriksaan saksi, jaksa tidak mampu membuktikan secara jelas unsur SARA yang dituduhkan.

"Kepada majelis hakim yang terhormat, maka dari itu kasus hukum ini adalah kasus politik murni, bukan hukum murni," kata Dhani kepada majelis hakim saat membacakan melalui secarik kertas.

Berdasarkan pemahaman Dhani, ujaran kebencian harus ada unsur SARA.

"Jaksa tidak mampu membuktikan suku mana yang saya hina, agama mana yang saya hina, ras mana yang saya hina, antargolongan mana yang saya ujarkan kebencian. Tidak ada. Jaksa tidak bisa menunjukkan," kata Dhani.

Ahmad Dhani Tiba-tiba Menunda Pembacaan Pledoi Pribadinya, Lewat Pengacara Minta Bebas

Vicky Prasetyo Sebut Angel Lelga Tersangka Perzinaan dengan Fiki Alman, Balasan Angel Lebih Menohok

Ashanty Murka Disebut Tante Girang, Ancam Laporkan Netizen kalau Tak Segera Minta Maaf

Menurut Dhani, salah satu dari tiga twit yang ia akui ditulisnya, yakni penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi, Dhani mengungkapkan bahwa kalimat itu bukanlah ujaran kebencian.

"Twit siapa saja yang menista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, bukanlah suatu ujaran kebencian. Itu adalah suatu ujaran perlawanan. Itu adalah pernyataan pendapat dimuka umum dan menyatakan pendapat dimuka umum adalah dilindungi UUD 1945," kata dia.

Minta Bebas

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Aldwin Rahadian dan Hendarsam menyebutkan, cuitan Ahmad Dhani yang menyebutkan 'Siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan' tidak dapat disebut ujaran kebencian karena tidak jelas golongan 'Siapa pun' dalam cuitan yang dimaksud.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://surabaya.tribunnews.com/2018/12/17/dalih-ahmad-dhani-lepas-dari-jeratan-hukum-sebut-kasusnya-bernuansa-politis-dengan-alasan-ini

No comments:

Post a Comment