Thursday, December 6, 2018

Di Sidang OKI, Indonesia Kecam Pengesahan Hukum... - SINDOnews

loading...

JEDDAH - Organisasi Konferensi Islam (OKI) kembali menggelar pertemuan Komite Wakil Tetap (Watap) di markasnya, Jeddah, guna membahas dampak pengesahan Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People (Hukum Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa bagi Orang-Orang Yahudi).

Basic Law yang disahkan oleh Knesset (Parlemen Israel) pada Mei 2018 ini menegaskan bahwa hak-hak nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi. Sidang yang diprakarsai Arab Saudi ini mendengarkan posisi masing-masing negara anggota OKI terhadap Hukum Israel yang baru tersebut.

“Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa Palestina,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah yang memimpin Delegasi Indonesia dalam sidang OKI tersebut, Mohamad Hery Saripudin, dalam siaran persnya, Kamis, 6 Desember 2018.

Hery Saripudin menjelaskan, Basic Law merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap bangsa Palestina dan tindak lanjut upaya Israel untuk menghilangkan identitas Arab dari wilayah pendudukan di Palestina. Menurut Hery, langkah Israel ini semakin jauh dari semangat pencapaian solusi damai melalui two-state solution (solusi dua negara).

“Karenanya kita tidak bisa tinggal diam dan Indonesia mendorong semua negara OKI untuk memperjuangkan ‘solusi dua negara’ (Palestina dan Israel) dan hak rakyat Palestina untuk self-determination (penentuan nasib sendiri),” jelasnya pada sidang yang berlangsung Rabu (5/12/2018) waktu setempat, yang dipimpin Sekjen OKI Yousef bin Ahmad al Othaimen.

Dalam pidatonya pada sidang OKI yang juga dihadiri oleh wakil-wakil dari negara anggota lain termasuk Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, Maroko, Turki, dan lain-lain, Hery menyampaikan saran Indonesia agar OKI segera mengambil langkah-langkah konkrit.

“Negara anggota OKI harus mendorong tindak lanjut Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel pada bulan Mei 2018 untuk mengirim komisi penyelidik pelanggaran HAM di wilayah pendudukan Palestina,” tegas Hery.

Selain itu, Indonesia juga menyerukan agar negara-negara OKI mendorong Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB untuk memutuskan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional.

Indonesia juga mengusulkan agar OKI segera melaksanakan operasionalisasi Islamic Office for the Boycott of Israel untuk mencegah Israel memperoleh keuntungan ekonomi dari wilayah pendudukannya. Untuk itu, OKI harus segera membentuk Badan Wakaf untuk membantu pendanaan UNRWA (Badan PBB yang menangani pengungsi Palestina).

Di penggalan terakhir sambutannya, Hery mengajak OKI bersatu dalam mendukung Palestina. “OKI harus menyisihkan perbedaan untuk Palestina,” pungkasnya.

Di akhir pertemuan, para anggota OKI menyepakati Final Communique yang berisi posisi bersama negara OKI yang menolak pengesahan nation-state law Israel tersebut dan langkah-langkah bersama yang harus diambil dalam menanggapi kebijakan rasis dan diskriminatif Israel tersebut.

(thm)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.sindonews.com/read/1360751/12/di-sidang-oki-indonesia-kecam-pengesahan-hukum-rasis-israel-1544128101

No comments:

Post a Comment