Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas kasus gratifikasi dan pemberian suap yang dilakukannya selama menjabat sebagai gubernur. Selain itu, Zumi Zola juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
BERITA TERKAIT
Berikut ini fakta-fakta persidangan yang membuat Zumi Zola terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara:
Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/fakta-fakta-hukum-yang-bikin-zumi-zola-divonis-6-tahun.html
No comments:
Post a Comment