Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Diskusi Hukum Akhir Tahun 2018 oleh mahasiswa hukum UMI Makassar, dan UIN Alauddin menyimpulkan enam hal.
Enam hal atau maklumat itu dihimpun akademisi UIN Alauddin, Dr Syamsuddin Radjab saat memimpin diskusi di kantor Tribun Timur, Selasa (25/12/2018) sore.
Pertama terkait kasus reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) di pesisir Kota Makassar. Kata Olleng –sapaan Syamsuddin, dalam reklamasi CPI ada beberapa faktanya.
Baca: Tahun Baru 1 Januari 2019, Beberapa Kantor Cabang BNI Kanwil Makassar Buka Terbatas
Baca: Diduga Lompat dari Mobil yang Sedang Melaju, Perempuan Warga Mandai Meninggal
"Faktanya kuburan di Takalar, itu adalah akibat dari eksploitasi dan ini timbulkan abrasi. Artinya bukan mahluk hidup saja dapat dampaknya," kata Syamsuddin.
Menurut Samsuddin, dalam kasus CPI tersebut terindikasi besar mempunyai masalah yang perlu agar penyudik KPK dalami indikasi ini, seperti perijinannya.
"Jadi secara itu saja (perijinan) banyak sekali yang bermasalah, untuk itu kami meminta kepada pemerintah pusat agar agar melihat kasus CPI ini," ungkapnya.
Maklumat kedua, dari hasil diskusi yang mengangkat tema "Maklumat Hukum dari Timur". Kasus korupsi di Sulsel, seperti dana desa yang mesti diusut.
"Kasus korupsi di luar Jawa itu hanya di daerah Sumatera yang diusut, ada apa dengan Sulsel kenapa tidak diusut, ini jadi perhatian publik," ujar Syamsuddin.
Untuk itu, melalui Diskusi ini Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang baru ini bisa melakukan audit terhadap pembangunan yang sudah berjalan beberapa tahun ini.
Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/12/25/diskusi-hukum-akhir-tahun-2018-di-tribun-mahasiswa-hukum-enam-simpulkan-6-maklumat
No comments:
Post a Comment