TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas memberi penjelasan mengenai kontroversi di masyarakat tentang fatwa MUI yang melarang muslim mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani.
"MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentan boleh atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat natal," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 25 Desember 2018.
Baca: Soal Hukum Muslim Ucapkan Selamat Natal, Begini Kata MUI
Anwar mengatakan MUI belum bersikap untuk membenarkan atau melarang ucapan selamat Natal. Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI yang ada baru sebatas melarang mengikuti perayaan hari Natal, sedangkan ucapan selamat Natal belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI.
Polemik soal hukum mengucapkan selamat Natal bagi muslim ini sudah lama menjadi perdebatan. Pembahasan soal ini mencuat kembali saat calon wakil presiden nomor urut 01 yang juga ketua MUI nonaktif, Ma'ruf Amin menyampaikan selamat Natal yang disiarkan oleh berbagai media.
Baca: Jokowi: Semoga Perayaan Natal Membawa Damai di Hati Kita Semua
Anwar menjelaskan fatwa MUI tentang pelarangan merayakan Natal dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada 1981 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa M. Syukri Ghozali dan Mas'udi. Pada fatwa ini jelas menyatakan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
Fatwa selanjutnya yang ditandatangani oleh Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am Sholeh dari Komisi Fatwa MUI pada 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Dalam fatwa itu, dinyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Namun dalam fatwa ini pula MUI menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.
"Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan salin mengakui kebenaran teologis," kata Anwar.
Senada dengan Anwar, Wakil Ketua MUI Zaanut Tauhid Saadi mengatakan MUI memang belum mengeluarkan fatwa mengenai hukum muslim mengucapkan selamat Natal. Ia hanya mengatakan ada dua pendapat ulama yang memberi pandangan soal hukum ini, yaitu ulama yang menyatakan haram dan ulama yang membolehkannya. MUI pun mengembalikan kepada masing-masing individu untuk mengambil keputusan sesuai dengan keyakinannya.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1158799/mui-belum-keluarkan-fatwa-soal-hukum-ucapkan-selamat-natal
No comments:
Post a Comment