Sunday, December 30, 2018

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan Pengawas BPJS Tempuh Langkah Hukum | merdeka.com - merdeka.com

Merdeka.com - Syafri Adnan Baharuddin dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya, seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A. Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

BERITA TERKAIT

Syafri membantah tuduhan ini dan menyebut telah difitnah. Kuasa hukum terduga pelaku, Memed Adiwinata menyatakan akan segera melakukan upaya hukum terkait dengan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Syafri.

"Itu tidak benar dan itu adalah tuduhan keji. Ini akan di bawa ke ranah hukum dan insya Allah dalam waktu dekat awal tahun kami akan laporkan ke polisi. Jadi, klien saya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah hukum," katanya dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Minggu (32/12).

Memed menyebut selain kasus pencemaran nama baik, pelaku berinisal A juga bisa terjerat Undang-undang ITE, lantaran telah membeberkan percakapan dirinya bersama klien ke media sosial.

"Dalam hal ini masuk pasal 45 ayat 1, 3 dan 4. Hal tersebut sudah jelas lah tanpa ada klarifikasi dan segala macem," katanya.

"Makanya nanti supaya terang benderang kita lapor dan proses kita kasih tahu nanti. Apalagi ada dikatakan kasus perkosaan. Perkosaan identik dengan kekerasan, apalagi ini atasan sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, Syafri Adnan Baharuddin memilih mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan setelah mencuat kasus dugaan kejahatan seksual dengan korban asisten ahli berinisial A. Upaya pengunduran diri ini dilakukan agar proses hukum yang ditempuh pihaknya dapat segera berjalan.

"Bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam upaya menegakan keadilan lewat jalur hukum," katanya.

Diketahui sebelumnya, Seorang tenaga kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial A mengaku telah mengalami kejahatan seksual oleh atasannya di institusi tempatnya bekerja. A mengungkapkan dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali.

Tak ingin kejadian ini terulang lagi, bahkan A memutuskan lebih dulu membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan terduga pelaku ke polisi. Hal ini dilakukannya demi mendapat keadilan.

"Kuasa hukum saya segera menangani pelaporan ini. Hari Senin (31 Januari) kuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini," tegas dia. [noe]

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/dituduh-lakukan-pelecehan-seksual-anggota-dewan-pengawas-bpjs-tempuh-langkah-hukum.html

No comments:

Post a Comment