Sunday, December 30, 2018

Bantah Perkosa RA Empat Kali, SAB Bawa Kasus Ke Jalur Hukum - Jawa Pos

JawaPos.com - SAB mengaku tak akan diam atas upaya RA, 27, yang melaporkannya atas dugaan pelecehan seksual. SAB dan kuasa hukumnya, Memed Adiwinata akan melaporkan balik RA karena diduga sudah memfitnah mantan atasannya itu.

Proses hukum ditempuh SAB dan kuasa hukumnya karena merasa dirugikan atas pernyataan RA yang menyampaikan kepada publik bahwa mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) itu sudah memperkosanya sebanyak empat kali.

Tudingan itu ditolak mentah-mentah oleh SAB. Karenanya, dia berdalih, untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan sebejat itu, maka jalan keluarnya adalah kasus itu ke ranah hukum.

"Berbagai tuduhan yang ditunjukkan kepada saya adalah tidak benar. Dan, merupakan fitnah keji," sangkal SAB atas tuduhan tindakan pelecehan kepada RA di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

Dia mengaku saat ini sedang menempuh jalur hukum. SAB pun memastikan pada awal tahun ini berkas perkara laporan akan disampaikan ke pihak berwajib.

Langkah itu dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa yang melibatkan antara dirinya dengan mantan asisten pribadi. Dia pun memohon kepada publik agar tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan.

"Saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap. Saya tidak ragu untuk membawanya ke proses hukum," pungkas SAB.

"Setiap orang yang menghakimi seorang secara sepihak dan berlawanan dengan aturan hukum yang berlaku ini tidak bisa dibiarkan," imbuhnya.

Sementara sebelumnya, seorang staf kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan membongkar tindak pelecehan seksual di tempatnya bekerja.

Tindakan tersebut mengarah kepada nama oknum anggota Dewan Pengawas BPJS TK dengan inisial SAB. Oleh oknum tersebut, RA mengaku mengakui pemerkosaan berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Tepatnya pada 2016-2018.

"Dalam periode April 2016-November 2018 saya menjadi korban empat kali pemerkosaan oleh oknum yang sama," kata RA saat gelar jumpa persnya di Kantor SMRC, Jumat (28/12).

(wiw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/30/12/2018/bantah-perkosa-ra-empat-kali-sab-bawa-kasus-ke-jalur-hukum

No comments:

Post a Comment