TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ustadz Abdul Somad menegaskan hukum menggadaikan SK PNS.
Dalam satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal hukum menggadaikan SK PNS.
Fenomena menggadaikan SK PNS juga menjadi satu di antara pertanyaan yang sering ditanyakan ke Ustadz Abdul Somad alias UAS.
Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya:
"Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.
Baca: Tonton Video Populer 2018 - Sujud dan Peluk Cornelis, Pesona Marion Jola hingga Ustaz Abdul Somad
Baca: Niat Solat Zuhur dan Jadwal Sholat Hari Ini: Ustadz Abdul Somad Ungkap Hukum Melafazkan Niat Salat
Baca: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Perbedaan Rezeki dan Azab Allah SWT, Hati-hati!
Baca: Silaturahmi dan Hadiri Undangan Nikah Mereka yang Non Muslim, Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram. UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.
"Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK Saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam," ungkapnya.
"Apakah ustadz banyak duit? Saya tak ada duit. lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba," tuturnya.
Dalam kesempatan ceramah lainnya, UAS memberikan solusi.
“Lalu ada yang bilang begini, kapan bisa punya mobil, rumah, kalau tidak pinjam bank,” kata pria berusia 40 tahun ini.
Baca Di berikut nya http://pontianak.tribunnews.com/2018/12/18/hukum-gadaikan-sk-pns-menurut-ustadz-abdul-somad-uas-ungkap-ada-solusi-lain
No comments:
Post a Comment