Razia terhadap buku-buku mengenai PKI dan komunisme dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Kediri, TNI, hingga Kesbangpol Kabupaten Kediri. Dalam razia itu tim menyita sekitar 160 buku diduga memuat soal PKI dan komunisme.
Penyitaan dilakukan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Di sisi lain, ICJR dalam keterangan resminya menyatakan penyitaan terhadap buku-buku yang diduga melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan wajib dilakukan setelah ada perintah pengadilan.
Pernyataan itu ICJR Itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetak yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum."Melalui putusan nomor 20/PUU-VIII/2010, MK membatalkan undang-undang tersebut dan menyatakan segala penyitaan yang dahulunya merupakan kewenangan kejaksaan, harus tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku (KUHAP) yakni dengan melalui perintah pengadilan dan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang," demikian pernyataan resmi dalam situs ICJR.
"Perlu ditelusuri apakah kemudian penyitaan yang dilakukan ini memang atas perintah dari Ketua Pengadilan setempat ataukah tidak. Apabila tidak demikian, tentu saja penyitaan yang dilakukan oleh penyidik bukanlah merupakan penyitaan yang sah."
Lebih lanjut ICJR menyatakan TNI Tak punya kewenangan terlibat dalam razia buku. Sebab dalam perkara yang melibatkan masyarakat sipil, TNI tidak memiliki wewenang atasnya."TNI juga bukan merupakan penyidik yang memiliki kewenangan untuk dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan juga penyitaan sebagaimana dilakukan di Pare tersebut. Oleh karenanya, TNI semestinya tidak boleh terlibat dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian," kata ICJR.
Dilansir dari Antara, razia terhadap buku-buku mengenai PKI dan komunisme dilakukan di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri di area 'Kampung Inggris'.
Ada tiga toko buku yang dirazia yakni toko buku Q, toko buku Ag 1 dan 2, serta toko buku Ab. Aparat mengamankan sekitar 160 buku diduga mengandung soal PKI dan komunisme.
Kejaksaan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyatakan akan mengkaji temuan buku itu sebagai upaya preventif mengantisipasi penyebaran buku yang pahamnya dilarang di NKRI.
Ia juga mengatakan buku yang beredar itu akan diteliti apakah cetakan baru atau lama. Jika terbukti memenuhi unsur yang dilarang, dari kejari akan melakukan tindakan hukum.
Sementara ICJR meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengevaluasi apakah razia dan penyitaan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 38 KUHAP.
"Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya bagi pemilik toko buku yang barang dagangannya diambil paksa oleh aparat tersebut untuk membuat laporan ke kepolisian agar tindakan sewenang-wenang tersebut dapat diusut," demikian sikap resmi ICJR.</span> (wis)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181228101218-20-356971/icjr-pertanyakan-dasar-hukum-aparat-razia-buku-soal-pki
No comments:
Post a Comment