Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Ikatan Alumi Ilmu Hukum (IKA-IH) menggelar diskusi tema Hak-hak Perdata bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia, dilaksanakan di Gedung Student Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dihadiri pemateri sekaligus ketua IKA Suka Ilmu Hukum M Jamil, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Shinta Martika.
M Jamil, mengatakan bahwa Indonesia yang mengadopsi dirinya sebagai negara yang berlandaskan hukum, maka sudah sejatinya negara harus memperlakukan hal yang sama baik itu masyarakat normal maupun yang secara fisik tidak normal disabilitas.
Baca: Toraja Hari Ini Berpotensi Hujan Pada Siang Hari
Baca: Tingkatan Kepedulian Masyarakat, Pengelola Kampung Penyu Akan Adopsi Sarang
Baca: UPDATE Hasil SKD CPNS 2018 Ikut SKB Sulsel dan 100 Instansi/ Pemda, Cek Nomor & Namamu di Link Ini
“Negara Indonesia adalah negara hukum, Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut Negara hukum, maka dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law)," kata
M Jamil, kepada Tribunselayar.com, Selasa, (4/12/2018).
Ia menambahkan, terdapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Baik dalam kesehariannya sebagai masyarakat Indonesia maupun dalam penerimaan haknya dalam hal keperdataan, baik orang tersebut fisiknya sehat secara jasmani dan rohati maupun keterbelakangan mental (penyandang disabilitas),
“Jika ditinjau dari segi hukum perdata maka terdapat dua hak perdata bagi penyandang disabilitas di Indonesia yaitu hak mutlak dan hak relatif. Hak mutlak dapat dibagi dalam tiga golongan, yaitu hak asasi manusia, hak publik mutlak dan, hak keperdataan,” tuturnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
No comments:
Post a Comment