Friday, December 7, 2018

Inkindo DKI Dorong Anggotanya Pahami Aturan untuk Minimalkan Risiko Hukum - Gatra

 

Jakarta, Gatra.com -  Pegiat profesi konsultan dan tenaga ahli, perlu banyak memahami tentang ketentuan-ketentuan hukum yang bisa membuat mereka terjerat dalam berbagai masalah. Para profesional yang terlibat di sektor ini perlu mengetahui regulasi terkait dengan perlindungan profesi konsultan.

“Profesi konsultan perlu pencerahan hukum, agar tidak terjerat persoalan hukum,” kata Ketua DPP Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta Imam Hartawan di sela-sela workshop Risiko Profesi Konsultan dan Perlindungannya yang digelar Inkindo di Jakarta, Kamis (6/12). 

Imam mencontohkan, ketika klien puas dengan hasil kerja si konsultan, maka ia akan memberiakn harian kepala si konusltan, yang dimana hal seperti ini bisa dianggap hal wajar. Namun secara aturan melanggar, karena terkait masalah gratifikasi. 

Imam menjelaskan, sebenarnya ada beberapa regulasi yang melindungi profesi konsultan. Pertama, Undang-undang (UU) nomor 2 tabun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 75. 

Aturan ini mengatur pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan jasa konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan keahlian.

Kedua, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran yang mempertegas dampak hukum dari pelaksanaan profesi keinsinyuran. 

Yang isinya seperti kepastian hukum atas pelaksanaan profesi keinsinyuran, perlindungan kepada pengguna jasa keinsinyuran dengan cara memberikan jaminan kompetensi. 

Kemudian, perlindungan hukum kepada para insinyur, perlindungan hukum kepada pengguna jasa akibat malpraktik, pemberian hak kepada pengguna untuk menolak hasil kegiatan insinyur yang tidak sesuai perjanjian.

Di kalangan konsultan, risiko hukum dan perlindungan adalah dua hal yang tidak mudah dihadapi. Inilah yang membuat Inkindo DKI sesuai visinya untuk melayani dan  menjembatani anggotanya agar bisa terhindar dari berbagai risiko yang dihadapi. 

“Inkindo DKI butuh gambaran dan solusi kepada anggotanya terkait risiko hukum yang dihadapi oleh usaha konsultan di Indonesia," kata Imam. 

Dengan informasi lengkap, lanjut Imam, setiap konsultan bisa mengetahui risiko hukum yang bisa timbul sewaktu-waktu. Selain itu konsultan bisa mengetahui bagaimana menekan risiko biaya hukum yang terus mengancam kelanjutan usahanya.

“Inkindo DKI dan provider perlindungan asuransi akan membantu kemitraan kuat agar ketersediaan perlindungan kepada para anggota bisa dipastikan dan mengurangi resiko yang akan timbul serta mereka bisa mendapatkan biaya premi yang efisien," paparnya.

Keberadaan asuransi, juga ada dalam regulasi perlindungan profesi konsultan. Asuransi Professional Indemnity menjamin biaya hukum (legal cost expenses) yang timbul selama proses tuntutan ganti rugi berjalan sesuai keputusan lembaga berwenang.

"Konsultan yang menggunakan Asuransi Professional Indemnity bisa mendapatkan manfaat utama yaitu ganti rugi atas tuntutan hukum yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi oleh tertanggung. Termasuk mitra tertanggung, konsultan tertanggung, serta pihak-pihak lain di bawah tanggung jawab tertanggung," ujarnya.


Mukhlison

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/ekonomi/370517-Inkindo-DKI-Dorong-Anggotanya-Pahami-Aturan-untuk-Minimalkan-Risiko-Hukum

No comments:

Post a Comment