Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah resmi menjatuhkan hukuman kepada Bambang Suryo, atau yang lebih tenar dikenal sebagai BS. BS dihukum melalui surat Komdis dengan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018.
BS merupakan manajer dari klub Liga 3, Persekam Metro FC. Ia dihukum lantaran pesan dalam WhatsApp kepada pelatih PS Ngada, Kletus Gabhe, yang meminta uang Rp100 juta supaya PS Ngada lolos dari 32 besar.
Pada 19 Desember, Komdis PSSI memanggil BS namun yang bersangkutan malah tidak hadir. Pemanggilan itu untuk meminta BS keterangan terkait maksud dari pesan yang ia kirimkan kepada Gabhe.
"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Komite Disiplin PSSI tanpa alasan yang patut dan lebih memilih hadir pada acara Mata Najwa pada malam hari dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis dalam suratnya.
Dalam suratnya, Komdis juga menjelaskan bahwa BS sejatinya sudah mendapat hukuman larangan beraktivitas dalam lingkungan sepakbola pada tahun 2015. Hukuman tersebut kembali berlaku.
"Komite Disiplin PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI tahun 2015 dengan merujuk kepada pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI, Sdr. Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI seumur hidup karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI."
Pada acara Mata Najwa kala itu, BS membenarkan bahwa ia telah mengirim pesan kepada pelatih PS Ngada. Namun, ia berkilah bahwa pesan itu dimaksudkan sebagai jebakan, bukan maksud ingin 'membantu' Ngada untuk lolos.
No comments:
Post a Comment