Tuesday, December 25, 2018

Baru Ada Fatwa Hukum Muslim Natalan | indopos.co.id - Indopos

INDOPOS.CO.ID - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan MUI belum mengeluarkan fatwa mengucapkan selamat Natal tapi baru ada fatwa untuk muslim merayakan Natalan. ”Yang sudah ada fatwanya yaitu tentang perayaan Natal bersama,” tutur Anwar di Jakarta, Selasa (25/12).

Merujuk fatwa MUI, dia mengatakan mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. MUI, kata dia, juga mengimbau umat muslim berhati-hati pada persoalan yang syubhat (tidak jelas halal dan haram) dan larangan Allah SWT sehingga dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Fatwa itu lanjut dia, dikeluarkan Komisi Fatwa MUI tahun 1981 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa M Syukri Ghozali dan sekretaris Mas'udi. Kemudian pada 2016, kata dia, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.

Fatwa itu ditandatangani Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'am Sholeh masing-masing sebagai ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI. Dalam fatwa itu, kata Anwar, disebut menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Kemudian MUI memberi maklumat kepada pihak yang mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Di dalam fatwa itu, kata Anwar, MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi antara lain, umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.

Dia mengatakan salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis. Tetapi, dia mengatakan MUI menyadari dalam masalah mengucapkan Natal ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. ”Dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat itu MUI belum belum mengambil sikap,” tegasnya. (ant)


TOPIK BERITA TERKAIT: #fatwa #muslim-natalan 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://indopos.co.id/read/2018/12/26/159895/baru-ada-fatwa-hukum-muslim-natalan

No comments:

Post a Comment