BANTUL, KRJOGJA.com - Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Puskahpi FH UMY) menilai pencemaran lingkungan sangat memprihatikan. Untuk itu perlu adanya tindakan dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan hidup.
"Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terjadi perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten. Sesuai penjelasan UU No 32 Tahun 2009 menyebutkan terkait dengan hal tersebut perlu dikembangkan sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum, perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain," ujar Ketua Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi FH UMY, Heri Purwanto SH MH usai kegiatan refleksi hukum akhir tahun di Kampus UMY Kasihan Bantul, Senin (31/12/2018).
Untuk itu, pelanggaran terhadap selain baku mutu air limbah, emisi dan gangguan berlaku asas premium remedium (mendahulukan pelaksanaan penegakan hukum pidana). Dengan diaturnya ketentuan pidana dalam undang undang tersebut dapat dipastikan perbuatan subyek hukum baik orang perorangan maupun badan usaha merupakan suatu tindak pidana.
Sehingga pihak penegak hukum wajib memberikan sanksi terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Tetapi hingga kini sanksi pidana berupa melakukan perbuatan tertentu dan ganti rugi yang sangat vital dalam kasus-kasus pencemaran atau perusakan lingkungan hidup banyak yang belum dicantumkan.
Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Namun sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang terkait lingkungan hidup perlu direvisi. Revisi dilakukan untuk mengikuti perkembangan internasional yang menghendaki agar fungsi hukum pidana dalam tindak pidana lingkungan.
"Selama ini tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia sudah banyak terjadi tetapi hanya sedikit kasus yang mendapat perhatian pemerintah selaku legal policy dan yang mendapat sanksi pidana berupa pemberian denda atas kerugian dan kerusakan lingkungan. Seharusnya penegakan hukum tidak hanya sanksi administratif tetapi juga sanksi pidana sebagai upaya ultimum remedium. Karena korporasi sangat berperan penting dalam terjadinya kejahatan terhadap lingkungan yang menyebabkan kerugian yang bisa dikategorikan dalam extraordinary crime," lanjut Heri.
Kasus lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan antara lain reklamasi pantai utara Jakarta, tambang semen Rembang, tumpahan minyak di Teluk Balikpapan Kalimantan Timur, PLTU Batubara di Probolinggo. Tetapi selama ini belum ada penanganan serius terhadap kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. (Usa)
Baca Di berikut nya https://krjogja.com/web/news/read/87484/Puskahpi_FH_UMY_Dorong_Adanya_Tindakan_Hukum
No comments:
Post a Comment