TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, meminta seluruh lurah di Kota Surabaya tak neko-neko dalam pengelolaan keuangan kelurahan.
Jika kelurahan disamakan dengan desa yang berhak atas dana alokasi kelurahan (desa), diperlukan kecakapan pegelolaan keuangan ini.
"Saya tidak ingin jika ada dana kelurahan seperti dana desa, lurah di Surabaya tersangkut hukum. Untuk itu perlu dipastikan mekanismenya bagaimana karena lurah adalah ASN. Harus mengikuti juknisnya," kata Wali Kota Risma, Selasa (1/1/2019).
Risma meyakini, dalam pengelolaan keuangan kelurahan tidak sama dengan desa.
Selama ini, setiap desa berhak atas dana desa dengan besaran di kisaran 1 miliar setiap desa.
Sesuai besaran penduduk dan luasnya wilayah desa.
Wali kota dua periode yang habis masa jabatannya pada 2020 itu mengaku belum tahu apakah dana desa itu berlaku juga untuk kelurahan.
Total ada 154 kelurahan di seluruh Kota Surabaya.
"Perlu antisipasi dan kemampuan teknis para lurah dalam mengelola keuangan itu. Makanya kami diklat khusus mereka. Namun sekali lagi jangan neko-neko. Kerjakan sesuai tugas dan prosedur. Jangan mempersulit layanan apa pun;" tandas alumnus ITS ini.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu menuturkan bahwa semua lurah saat ini sudah mendapat training khusus untuk pengelolaan dana kelurahan.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/01/wali-kota-risma-tak-ingin-lurah-di-surabaya-tersangkut-hukum-jangan-neko-neko
No comments:
Post a Comment