BANGKAPOS.COM, BANGKA - Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sumatera bersama dengan Alobi Foundation menggelar Sosialisasi peraturan penegakan hukum LHK terkait tindak pidana tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi yang dilaksanakan di Bangka City Hotel Pangkalpinang, Sabtu(15/12/2018).
Kegiatan ini dihadiri sekitar 300 orang dari berbagai organisasi dan komunitas seperti Mapala, Komunitas Pencinta Alam, Pramuka, dan juga perwakilan beberapa desa yang ada di Bangka Belitung.
Salah satu pembicara, Ir. Sustyo Iryono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan merasa kagum dan bangga terhadap komunitas-komunitas di Bangka Belitung yang cukup aktif peduli dengan lingkungan.
Kasubdit Tipiter Polda Babel AKBP I Wayan Riko Setiawan yang juga menjadi pembicara memaparkan dasar hukum yang berhubungan dengan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.
Wayan menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih peduli tentang TSL dilindungi agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yg berhubungan dengan TSL dilindungi.
Sesuai dengan tagline yang diusung, Hentikan Kejahatan Satwa Dilindungi, Hebat!(*)
Baca Di berikut nya http://bangka.tribunnews.com/2018/12/15/sosialisasi-peraturan-penegakan-hukum-lhk-hentikan-kejahatan-satwa-dilindungi
No comments:
Post a Comment