Monday, January 28, 2019

Ahmad Dhani Dipenjara, Sandiaga Uno: Jangan Hukum Digunakan Untuk Memukul Lawan - Warta Kota

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait vonis 1,5 tahun penjara bagi musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Mantan Wakil Gubernur DKI itu menyatakan, hukum jangan digunakan untuk memukul lawan.

Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih.

Beredar Foto Ahmad Dhani Duduk Bareng dengan Para Narapidana di LP Cipinang

Ungkapan Para Tokoh Elit Pendukung Prabowo-Sandi Soal Ahmad Dhani Dipenjara

"Saya kasih tahu hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandiaga Uno usai kumpul bareng warga Eromoko dan makan malam di HIK Kartikasari, Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019) malam.

Tak hanya itu, Sandiaga Uno juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan.

Dengan demikian, bila hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi.

Ahmad Dhani Terancam Gagal Jadi Caleg, Ini Penjelasan KPU

Jaksa Penuntut Umum Belum Terima Pengajuan Banding Ahmad Dhani

"Jangan hukum digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Saya percaya kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya masyarakat akan mengapresiasi. Silakan masyarakat menilai sendiri," kata Sandiaga Uno.

Terhadap putusan itu, BPN akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia pun belum mendapatkan laporan terkini pascavonis 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Sandiaga Uno"

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/29/ahmad-dhani-dipenjara-sandiaga-uno-jangan-hukum-digunakan-untuk-memukul-lawan

No comments:

Post a Comment