Monday, January 28, 2019

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sandiaga Uno: Jangan Gunakan Hukum untuk Pukul Lawan - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait vonis 1,5 tahun penjara bagi musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Mantan Wakil Gubernur DKI itu menyatakan, hukum jangan digunakan untuk memukul lawan. Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih.

"Saya kasih tahu, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandiaga Uno usai kumpul bareng warga Eromoko dan makan malam di HIK Kartikasari, Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019) malam.

Tak hanya itu, Sandiaga Uno juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan.

Dengan demikian, bila hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi.

Baca: Belum Kunjung Bayar SPP, Siswi SD di Bojonggede Mengaku Dihukum Push-up 100 Kali

"Jangan hukum digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Saya percaya kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya masyarakat akan mengapresiasi. Silakan masyarakat menilai sendiri," kata Sandiaga Uno.

Baca: Film Bali: Beats of Paradise Diputar di Gedung Tertinggi di Korea Selatan

Terhadap putusan itu, BPN akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia pun belum mendapatkan laporan terkini pascavonis 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Laporan: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul:  Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Sandiaga Uno

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/01/29/ahmad-dhani-divonis-15-tahun-penjara-sandiaga-uno-jangan-gunakan-hukum-untuk-pukul-lawan

No comments:

Post a Comment