Oleh: Reza Aditya, S.H
Beberapa waktu lalu kita dihebokan dengan adanya kasus prostitusi online yang melibatkan artis sekaligus model Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila, pemakai jasa prostitusi seorang pengusaha pertambangan pasir di Lumajang Jawa Timur bernama Rian dan mucikarinya.
Namun dengan berjalannya waktu melalui proses penyelidikan tenyata hanya mucikarinya sajalah yaitu Endang 25 tahun dan Tantri N 28 tahun yang dapat dikenakan sanksi pidana yaitu pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau pasal 296 jo Pasal 506 KUHP serta kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka hanya kepada kedua mucikari tersebut bukan karena tanpa alasan, yaitu kepada pemakai jasa prostitusi belum ada Undang-Undang yang mengatur dan untuk perempuan yang dilacurkan dianggap sebagai korban dari tindak pidana sehingga ancaman pidana hanya dapat di kenakan kepada mucikari dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini penulis ingin memberikan suatu masukan terhadap kasus ini tentang pentingnya hokum dan moralitas.
Menurut Prof. Idriyantosenoadji dalam bukunya hukum pidana (KUHP dan KUHAP) perkembangan dan permasalahannya mengatakan: apabila dalam suatu masyarakat, hubungan antara hokum dan moral adalah kuat (strong relationship) maka dekriminalisasi adalah tidak adequate dan tidak demikian relevan, demikian dengan Prof Oemar Seno Adji, S.H, dalam bukunya “hokum pidana tidak tertulis” khususnya dalam delik-delik susila.
Sebaliknya apabila hubungan antara hokum dan standar moral itu “loose”, renggang dan dengan demikian mereka menghendaki adanya pengurangan dan pembatasan dalam suatu peraturan pidana mengenai kesusilaan tersebut yang tentunya masalah ini dapat mengarah pada dekriminalisasi ataupun depenalisasi, yaitu penghapusan sesuatu yang sebelumnya merupakan tindak pidana.
Juga berarti bahwa bila suatu perbuatan yang dirasakan melanggar norma kesusilaan seperti prostitusi (pelacuran), perzinaan dan lain lain serta kemudian tidak ada hokum pidana yang mengatur itu samahalnya dengan lemahnya hubungan antara hokum dan moralitas, jadi hokum berbanding lurus dengan moralitas. Semakin hokum mengatur perilaku masyarakat berbanding lurus dengan tingginya moralitas dimasyarakat tersebut.
Dengan menyadari hokum sebagai sarana teknik social spesifik dalam masyarakat dari suatu tatanan yang bersifat memaksa kita dapat mengkontraskannya secara tajam dengan tatanan sosial lain yang sebagian mengejar tujuan yang sama dengan hukum, tetapi dengan cara yang berbeda. Hukum adalah sarana spesifik, bukan suatu tujuan. Hukum, moralitas, dan Agama, ketiganya melarang pembunuhan, perzinaan dan berbohong sebagai contoh.
Namun demikian hokum melarang ketiganya ini dengan jalan menetapkannya dalam undang undang bahwa jika seseorang melakukan pembunuhan/perzinaan maka orang lain yang yang ditunjuk oleh peraturan hokum akan menerapkan terhadap si pembunuh tersebut suatu tindakan paksa tertentu yang ditetapkan oleh peraturan hukum.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/tribunners/2019/01/18/antara-hukum-pidana-dan-moralhukum-berbanding-lurus-dengan-moralitas
No comments:
Post a Comment