Sunday, January 6, 2019

Bisakah Konsumen yang Membayar Artis AV Rp 80 Juta Dijerat Hukum? - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya dua pesohor, Vanessa Angel dan model berinisial AS, ketika diduga tengah 'melayani' tamu mereka di Surabaya, Jawa Timur, memperpanjang daftar selebriti di Indonesia yang disinyalir terjun ke dunia prostitusi online.

Menurut polisi, Vanessa memasang tarif Rp80 juta sekali kencan, sementara AS mematok harga Rp25 juta.

Sosiolog Imam Prasodjo menilai, praktik prostitusi yang dilakoni oleh selebriti tercipta sebagai dampak era kapitalisme global.

"Segalanya bisa jadi komoditi, bisa diperjualbelikan, termasuk imaji," ujar Imam kepada BBC News Indonesia, Minggu (06/01),

Menurut Imam, sosok selebriti yang tidak hanya berpenampilan menarik, tetapi juga punya ketenaran, berpendidikan, dan memiliki karier, memiliki nilai jual yang lebih di mata konsumen bisnis prostitusi. Mereka dianggap terbuai imaji dari sosok tersebut.

"Orang yang menjadi pembeli itu kan 'wah ini beda nih, artis nih, orang terkenal nih', segala macam. Jadi, dia bukan hanya orang cantik, tidak berpendidikan, di pinggir jalan yang dia temui, tapi ini ada fantasi nih, yang tentu harganya akan bisa lebih mahal, dan bahkan sangat mahal," tutur Imam.

Baca: Manajer Bicara tentang Tarif Kencan Artis VA Rp 80 Juta

Imaji itulah yang membuat konsumen berduit berani membayar mahal. Logika tersebut diibaratkan Imam seperti seseorang yang membeli jam tangan mewah.

"Ada orang jualan jam dengan harga sekian miliar, katanya limited edition. Tapi fungsi jam itu sendiri apa bedanya dengan yang lain?" ujarnya. "Tapi di situ ada status yang nempel terhadap jam itu."

Hanya muncikari yang jadi sasaran

Sementara itu, Minggu (06/01), Polda Jawa Timur melepas Vanessa setelah memeriksanya selama 24 jam. Ia pun berstatus sebagai saksi dan hanya dikenai wajib lapor kepada Polda Jatim.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/07/bisakah-konsumen-yang-membayar-artis-av-rp-80-juta-dijerat-hukum

No comments:

Post a Comment