Sunday, January 6, 2019

Penjelasan Soal Apakah Pembeli Jasa PSK Bisa Dijerat Hukum Berdasarkan KUHP - Serambi Indonesia

SERAMBINEWS.COM - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arisandi, mengungkap bahwa pria yang diduga memesan artis berinisial VA berprofesi sebagai pengusaha.

Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, berkait dugaan prostitusi online.

Baca: Kelompok Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp 2,9 M, Pemerintah Janji Bebaskan WNI yang Disandera

"Iya (pekerjaannya) pengusaha. Itu aja," kata Arisandi kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Minggu (6/1/2019).

Selebihnya ia menolak memberikan informasi tentang identitas pria tersebut termasuk umur dan lainnya.

Baca: Mengandung Antioksidan Alami, Buah Parijoto Dianggap Bisa Tingkatkan Kesuburan

"Wah, he he enggak tahu saya (usia terduga pemesan). Masa (profesi dengan penghasilan lebih kecil dari pengusaha) berani bayar Rp 80 juta," kata Arisandi.

Arisandi juga mengatakan, akan ada waktunya polisi mengungkap mengenai kasus itu lebih rinci.

Lalu bagaimana nasib pembeli jasa seks setelah itu?

Apakah ada pasal yang dapat menjerat para pembeli seks?

Mengutip dari hukumonline.com, ternyata tidak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca: Keberadaan Keuchik Blang Makmur, Abdya Masih Misteri, SAR Lanjutkan Upaya Pencarian  

Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/mucikari/penyedia PSK.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://aceh.tribunnews.com/2019/01/06/penjelasan-soal-apakah-pembeli-jasa-psk-bisa-dijerat-hukum-berdasarkan-kuhp

No comments:

Post a Comment