TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengizinkan terpidana 15 tahun kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dari penjara karena alasan kemanusian. Namun, kali ini Presiden Jokowi menegaskan pembebasan Baa'asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Jokowi, saat ini pembebasan Ba'asyir hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.
"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Baca: Politikus Gerindra: Mudah-mudahan Pembebasan Baasyir Tidak Seperti Pembebasan Tol Suramadu
Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum untuk Pembebasan Bersyarat tetap harus ditempuh dan tidak bisa dikesampingkan, termasuk oleh dirinya selaku presiden. Ia menekankan dirinya selaku presiden tidak boleh melanggar aturan hukum untuk pembebasan Ba'asyir.
"Saya nabrak kan nggak bisa. Apalagi sekali lagi, Ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.
Jokowi menyatakan, adanya rencana pembebasan Ba'asyir tidak terlepas adanya permohonan dari pihak keluarga mengingat Ba'asyir telah berusia 80 tahun dan mengalami gangguan kesehatan.
"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusian," ujarnya.
Pernyataan Presiden Jokowi kali ini sekaligus mementahkan pernyataan dan upaya Yusril Ihza Mehendra dan penasihat hukum Ba'asyir, Tim Pembela Muslim (TPM) dalam pembebasan Ba'asyir.
Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca: Menkumham: Abu Bakar Baasyir Seharusnya Bebas Bersyarat 13 Desember Lalu Jika . . .
Selain syarat umum seperti telah menjalani 2/3 masa hukuman, narapidana kasus terorisme juga harus memenuhi syarat khusus pemberian PB sebagaimana diatur dalam Pasal 84 huruf d ayat 1 dan 2 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Syarat khusus tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/23/jokowi-ogah-tabrak-hukum-untuk-bebaskan-baasyir
No comments:
Post a Comment