Wednesday, January 23, 2019

Kapolri Tegaskan Penanggulangan Terorisme Junjung Hukum dan... - SINDOnews.com

loading...

JAKARTA - Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengatakan penanggulangan terorisme di Indonesia telah menjunjung tinggi supremasi hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Bahkan Indonesia dianggap berhasil menanggulangi terorisme oleh negara dunia.

Menurut dia, pendekatan penegakan hukum sangat tepat diterapkan di Indonesia dalam iklim demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM. Hal itu disampaikan Kapolri saat memberikan kuliah dengan judul Strategy and Counter Strategy of Terrorist Networks, Case Study Indonesia kepada peserta 12th Terrorism Analyst Training Course di Nanyang Technological University Singapura.

“Pendekatan penegakan hukum telah berhasil merebut simpati publik kepada Pemerintah negara dalam upaya penanggulangan terorisme,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga:

Penanggulangan terorisme di Indonesia menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan hard power dan soft power. “Kombinasi antara pendekatan hard power dan soft power tersebut juga dinilai berhasil dan telah menarik berbagai negara asing dan lembaga internasional,” ujarnya.

Pendekatan hard power berupa penegakan hukum secara tegas, profesional dan dengan menunjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Sedangkan pendekatan soft power berupa deradikalisasi, kontraideologi, kontraradikalisasi, netralisasi saluran penyebaran ideologi radikal serta netralisasi situasi kondusif terhadap penyebaran ideologi radikal.

“Ini sangat efektif dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia,” jelas mantan Kepala BNPT ini. Di samping itu, Tito mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang dinilai berhasil mengatasi permasalahan terorisme dengan cara-cara terhormat dan bermartabat di mata dunia.

(poe)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.sindonews.com/read/1372985/14/kapolri-tegaskan-penanggulangan-terorisme-junjung-hukum-dan-ham-1548247066

No comments:

Post a Comment