Thursday, January 31, 2019

Jual Akun Bodong dan Follower Palsu Langgar Hukum di New York - Detikcom

Jakarta - Di sejumlah negara, banyak perusahaan yang sedang berupaya memerangi akun bodong. Sementara di New York, Amerika Serikat, hal ini malah sudah masuk ranah hukum.

Jaksa Agung New York Letitia James baru saja mengumumkan pihaknya telah merampungkan kasus dengan sebuah perusahaan AS bernama Devumi.

Perusahaan ini diselidiki setelah dicurigai melakukan praktik busuk di media sosial berdasarkan investigasi New York Times.

Penyelesaian kasus ini secara otomatis membuat aktivitas menjual like dan follower palsu menjadi perbuatan melanggar hukum di New York.

Ini adalah salah satu dari langkah pertama yang diambil badan penegakan hukum New York terkait praktik tersebut.

"Ketika semakin banyak orang dan perusahaan seperti Devumi terus menghasilkan uang membohongi orang, lembaga kami akan terus menghentikan siapa pun yang menjual penipuan online," kata James seperti dikutip dari Mashable, Kamis (31/1/2019).

Devumi, yang Agustus lalu operasionalnya dihentikan, dijalankan oleh sejumlah selebritis media sosial yang menawarkan jasa meningkatkan jumlah follower.

Sejumlah kliennya mengetahui bahwa bisnis ini menggunakan aktivitas palsu untuk meningkatkan popularitas profil online, sementara yang lainnya mengira bahwa meningkatnya interaksi ini berasal dari follower sungguhan.

Dalam beberapa kasus Devumi, ditemukan kasus antara lain penghapusan akun orang sungguhan tanpa persetujuan dari mereka untuk membuat profil palsu.

Tentu saja, bisnis menambah follower palsu menggiurkan sebagian kalangan. CNN mencatat, Devumi menghasilkan pendapatan sekitar USD 15 juta dari bisnisnya tersebut, hingga New York Times membongkar kedoknya yang menyebabkan penurunan bisnisnya hingga akhirnya ditutup.

(rns/krs)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://inet.detik.com/cyberlife/d-4408895/jual-akun-bodong-dan-follower-palsu-langgar-hukum-di-new-york

No comments:

Post a Comment