TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Menuju Istana: Jokowi atau Prabowo di Tv One Indiarto Priadi turut mengomentari pernyataan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Seperti dilansir oleh channel YouTube Talkshow tvOne, Dahnil membahas soal kasus hukum yang menimpa Ahmad Dhani.
Dahnil memaparkan, dalam penegakan hukum itu, ada subyektifitas penegak hukum.
"Jaksa punya subyektifitasnya, penyidik polisi punya subyektifitasnya," ujar Dahnil.
• Reaksi Arsul Sani dan Johnny Plate saat Dahnil Sebut TKN yang Tolak Rosiana Silalahi Jadi Moderator
Ia mencontohkan, Ahok ditahan di Mako Brimob adalah bentuk dari subyektifitas penegak hukum.
Dahnil lantas menjelaskan, jika konteksnya adalah Ahmad Dhani, maka usulan terkait pemindahan Ahmad Dhani ke Mako Brimob akan mencerminkan keadilan ke muka publik.
"Ingat, rasa keadilan di masyarakat itu tidak bisa dibohongi. Masyarakat itu punya rasa, jadi keadilan itu terkait rasa di hati ini," jelasnya.
Dahnil menjelaskan, selain subyektifitas, ada juga obyektifitas hukum.
"Terkait obyektifitas hukum kita bisa berdebat apakah Dhani ini masuk ke ranah kriminal yang pantas dihukum atau tidak," jelasnya.
"Tapi kalau masuk subyektifitas, orang bisa melakukan moral hajat karena masalah kekuasaan, karena ini adalah pihak mereka misalnya pendukung pemerintah, maka tidak cepat ditangani," ujarnya lagi.
Baca Di berikut nya http://wow.tribunnews.com/2019/01/31/dahnil-anzar-bahas-penanganan-hukum-sampai-soal-ksatria-pembawa-acara-hingga-tkn-jokowi-merespons
No comments:
Post a Comment