SURYA.co.id | PAMEKASAN - Tim hukum Redaksi memoonline.co.id mengaku akan konsultasi dengan Dewan Pers, terkait kasus penganiayaan wartawannya oleh salah satu ketua pokmas di Pamekasan.
Langkah tersebut akan dilakukan, sebagai bentuk keseriusan melakukan pengawalan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawannya.
"Dalam waktu dekat ini kita akan berkonsultasi dengan Dewan Pers, khususnya bidang Advokasi," kata Rausi Samorano, tim kuasa hukum redaksi memooonline.co.id, Minggu (13/1/2019).
Menurutnya, bila dilihat dari duduk perkaranya, tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua Pokmas dianggap telah menyalahi Undang-undang.
"Kami minta secepatnya penyidik untuk segera meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Karena sudah jelas lokus deliktienya, temposnya dan pelaku utamanya," ujarnya.
"Bukti bukti juga sudah cukup berupa rekaman dan keterangan serta laporan polisi. Kami akan kawal terus kasus ini hingga ada putusan yang jelas dari pengadilan," tegasnya.
Untuk diketahui, peristiwa kekerasan itu terjadi di Balai Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Senin, (7/1/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, saat Ahmad Jalaluddin Faisol (22) melakukan peliputan kegiatan pekerjaan proyek rekonstruksi penahan tebing dan pokmas di Desa Plakpak.
Saat itu Faisol sapaan akrabnya mengaku kekerasan dengan cara dicekik lehernya oleh oknum ketua Pokmas.
Aksi tersebut sempat direkam oleh Faisol. Akibat aksi tersebut Faisol mengalami luka gores pada leher bagian kiri dan langsung melaporkan ke Polres Pamekasan dengan surat bukti lapor LP/10/1/2019/Jatim/Res Pmk tanggal 07 Januari 2019.
Hingga saat ini belum diketahui penyebab aksi kekerasan tersebut.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
Baca Di berikut nya http://surabaya.tribunnews.com/2019/01/13/kawal-kasus-kekerasan-wartawan-ini-yang-akan-dilakukan-tim-hukum-redaksi-memoonlinecoid-pamekasan
No comments:
Post a Comment