Saturday, January 12, 2019

Prostitusi Online dan Jangkauan Hukum Nasional - Pikiran Rakyat

PEKAN lalu publik dibuat heboh, kabarnya ada seorang artis yang bisa diajak berhubungan seks dengan bayaran 80 juta rupiah. Sebenarnya geger ini adalah kepura-puraan saja, bisa jadi sesungguhnya kita semua telah mengetahui bahwa sesungguhnya fenomena ini (aktivitas seks transaksional yang ditunjang media daring) biasa saja.

Yang membuatnya luar biasa adalah nama artis yang populer, dan nominal uang yang terbilang sangat besar bagi masyarakat kebanyakan. Maka dimulailah hari-hari nasional membahas tentang prostitusi online artis di negeri ini. Berhari-hari media massa dan media sosial menjadikan isu ini sebagai trending topic. Belum lagi meme yang menjadi viral. Seketika rakyat menjadi kompak, kedua kubu pendukung capres pun tidak terbelah menyikapi hal ini.

Seperti kebiasaan orang Indonesia, kita justru tak fokus dengan inti permasalahan, kita malah sibuk dengan lelucon dan aib orang, karakter hipokrit membuat nalar sedikit redup. Sedikit sekali yang meletakkan kasus posisi ini dengan jernih, mengapa si perempuan dibuka identitasnya bahkan harus dipermalukan dengan menyatakan penyesalan di depan kamera, atau mengapa pria yang menggunakan jasa sang perempuan justru terkesan dilindungi dan ditutupi identitasnya.

Semua menjadi bias. Sekat moral, urusan pribadi, perlindungan dan hak warga negara berbaur dengan ranah publik dan pemberitaan.

Keniscayaan

Seiring kemajuan teknologi dan informasi terutama pengaruh masif internet, maka berdampak pula kepada cara manusia menikmati kesenangan duniawi, termasuk seks. Jika makanan bisa dipesan secara online melalui aplikasi, maka jasa layanan seks bisa dimulai dari iklan yang biasa disebut open BO (Booking Order) di media sosial terutama twitter.

Dalam konteks yang lebih personal maka ada juga aplikasi-aplikasi chat yang memungkinkan orang untuk terhubung dengan motif tertentu seperti menawarkan atau mencari jasa seksual. Dengan cara seperti itu maka penjual seks bisa diakses untuk bernegosiasi tanpa harus bertatap muka.

Biasanya si pembeli jasa akan menentukan tempat untuk bertemu. Namun dalam banyak kasus banyak mereka yang membuka penawaran via medsos biasanya mengundang si pencari jasa ke tempat mereka, biasanya berupa kostan dan paling populer adalah apartemen.

Penting untuk dipahami bahwa peranan media sosial dan aplikasi chat hanyalah sebagai sarana mempermudah komunikasi saja, serta melihat “barang” tanpa perlu datang ke TKP namun cukup melalui foto dan video. Sehingga apa yang terjadi berikutnya setelah komunikasi berjalan adalah prostitusi atau pelacuran murni yang memenuhi unsur-unsur delik dalam KUHP.

Sehingga memang tidak relevan dan keliru jika ada orang yang mengatakan bahwa para pelaku prostitusi online dapat dijerat oleh Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), karena pada intinya pelacuran online dan offline sama saja. Kemajuan teknologi seperti sambungan internet, gadget dan aplikasi hanyalah sebagai sarana komunikasi penunjang.

Oleh karena itu jika ada kasus yang diproses lebih lanjut dengan dasar UU ITE, biasanya itu terkait konten asusilanya ketika menjajakan diri di media sosial, bukan aktivitas prostitusinya.

Jangkauan hukum

Dalam berbagai diskusi cukup banyak suara yang mempertanyakan mengapa pelaku (pembeli dan penjual seks) begitu mudah dilepaskan oleh aparat penegak hukum. Asas legalitas adalah prinsip penting dalam hukum pidana, yang pada intinya seseorang tidak dapat dipidana karena suatu perbuatan ketika perbuatan tersebut tidak dirumuskan pelarangannya dalam Undang-Undang.

Kenyataannya hingga detik ini KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) memang tak mengatur secara spesifik terkait larangan untuk melacurkan diri maupun membeli jasa seks. Dalam KUHP, pihak yang bisa dijerat pidana hanyalah penyedia tempat, fasilitator seks, germo alias mucikari.

Dalam kondisi tertentu pelanggan seks bisa saja dijerat pidana, namun bukan dengan pasal pelacuran melainkan pasal tentang zina.

Dalam penerapan pasal zina pun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu si pembeli jasa seks (biasanya pria) haruslah terikat perkawinan dan dilaporkan oleh pasangan sahnya karena zina dalam KUHP merupakan delik aduan. Keadaan lain yang bisa membuat pelanggan seks dijerat pidana (di luar KUHP) adalah ketika PSK yang menjadi teman kencannya ternyata masih di bawah umur, Undang-Undang Perlindungan anak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Selain itu Undang-Undang lain yang dapat praktik prostitusi online diterapkan selama terpenuhinya syarat dan kondisi adalah Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun jika yang terjadi adalah pelacuran menurut pengertian KUHP, maka hukum positif memang memiliki keterbatasan untuk menjerat pelaku (PSK dan pelanggannya). 
Namun bisa saja semua berubah jika RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHP versi terakhir yang saya dengar disahkan menjadi Undang-Undang menggantikan KUHP yang berlaku saat ini. Karena salah satu pasal krusial yang terus diperdebatkan adalah diperluasnya definisi zina, dalam rumusan baru nanti katanya zina bukan lagi delik aduan dan bisa menjerat siapa saja yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan (bukan suami-istri).

Jika rumusan itu disahkan tentu saja semua pihak yang terlibat kegiatan prostitusi bisa dipidana termasuk PSK dan pelanggannya, salah satu institusi yang paling berperan dalam RUU KUHP ini tentu saja adalah Kementerian Hukum dan HAM RI.***

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.pikiran-rakyat.com/kolom/2019/01/13/prostitusi-online-dan-jangkauan-hukum-nasional

No comments:

Post a Comment