Monday, January 21, 2019

Kuasa Hukum: Jika Ba'asyir Tak Bebas Minggu Ini, Kami Akan Bersikap Lain - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasannya dilakukan di hari Rabu, 23 Januari 2019.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Tahu Landasan Hukum Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Menurutnya, hal itu sejalan dengan janji yang diungkapkan penasehat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, agar proses pembebasan dapat selesai pada minggu ini.

Mahendradatta mengungkapkan, jika janji itu tidak terlaksana, pihaknya akan mengambil sikap.

Pengacara Mahendradatta yang tergabung dalam tim kuasa hukum Partai Gerindra.Icha Rastika Pengacara Mahendradatta yang tergabung dalam tim kuasa hukum Partai Gerindra.

"Pokoknya harus selesai minggu depan (artinya minggu ini), itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelasnya.

Baca juga: Dirjen PAS Belum Terima Surat dari Presiden soal Pembebasan Baasyir

Kendati demikian, ia belum mau membeberkan apa langkah yang akan dilakukan untuk membebaskan Ba'asyir.

Namun, ia sempat menyebutkan akan mengajukan uji materiil terkait syarat-syarat pembebasan bersyarat.

Akan tetapi, ia hanya mengatakan akan fokus untuk menjalani proses pembebasan Ba'asyir saat ini.

"Kalau timeline-nya belum ditentukan, tapi kami siap. Ini dulu lah diselesaikan. Ibaratnya itikad baik kenapa harus ditolak," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Wiranto dan Yasonna ke Istana, Bahas Pembebasan Baasyir?

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/16525401/kuasa-hukum-jika-baasyir-tak-bebas-minggu-ini-kami-akan-bersikap-lain

No comments:

Post a Comment