Penulis: Saiful Huda Ems (SHE).
Advokat dan Penulis yang menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI
TANPA bermaksud menyudutkan Prof Yusril Ihza Mahendra (YIM) yang sebelumnya terus menerus menyerang Presiden Jokowi dengan ganas dengan berbagai pernyataan, namun kemudian bertaubat, balik badan dan kemudian beruntung diangkat menjadi penasihat hukum pribadi Presiden Jokowi, saya ingin memberikan sanggahan atas dalil hukum yang dinyatakan YIM terhadap sarannya pada Presiden Jokowi agar Presiden Jokowi segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'syir (ABB) melalui kewenangan konstitusi yang dimilikinya.
Bagi YIM Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan yang mewajibkan seorang narapidana terorisme untuk setia pada Pancasila dan NKRI itu tidaklah berlaku untuk kasus ABB.
Hal itu menurut YIM karena PP itu terbit pada Tahun 2012, sedangkan ABB divonis sudah sejak Tahun 2011 atau sebelum PP itu keluar.
Baca: Menantu Jokowi Main Proyek Rumah Bersubsidi, Mahfud MD : Kita Lihat Saja Nanti
Masih menurut YIM, harusnya peraturan turunan yang berlaku untuk pembebasan ABB adalah PP No.28/2006 Tentang Syarat & Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, yang dalam PP tsb, tidak ada kewajiban bagi seorang narapidana terorisme untuk menandatangani ikrar kesetiaan pada Pancasila dan NKRI.
Baca: Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Nia Ramadhani Lebih Cocok Disebut Milea Ketimbang Mamanya
Jika kita mencermati pernyataan YIM ini, akan kita dapati bahwa sesungguhnya YIM telah mendasarkan pendapatnya pada asas hukum non retroaktif, atau hukum tidak berlaku surut, yang berarti hukum yang dibuat kemudian tidak boleh menghukumi perbuatan di masa lalu atau sebelum hukum itu dibuat.
Asas hukum ini memang sangat kuat dalam hukum pidana, dan secara umum tidak berlaku pada hukum perdata.
Baca: Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Nia Ramadhani Lebih Cocok Disebut Milea Ketimbang Mamanya
Asas ini menjadi populer dalam hukum pidana sejak ahli filsafat hukum yang bernama Von Feuerbach membuat adagium yang sangat terkenal, yakni nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang jika diartikan secara bebas berarti: tidak ada tindak pidana (delik), atau tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya.
Adagium di atas merupakan dasar dari asas ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non retroaktif), karena suatu tindak pidana (delik) tidak dapat dianggap sebagai suatu kejahatan manakala tidak ada aturan sebelumnya yang melarang perbuatan tersebut untuk dilakukan.
Baca: Menantu Jokowi Main Proyek Rumah Bersubsidi, Mahfud MD : Kita Lihat Saja Nanti
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/tribunners/2019/01/25/menolak-argumentasi-hukum-yusril-soal-abu-bakar-baasyir
No comments:
Post a Comment