TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa Indonesia tidak mengenal pembebasan tanpa syarat.
Hal itu disampaikan Fickar terkait pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, yang disetujui Presiden Joko Widodo, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Meski tidak mengenal pembebasan tanpa syarat, Fickar mengatakan, Indonesia memiliki grasi.
"Menurut saya, hal ini (pembebasan tanpa syarat) hanya bisa terjadi di negara kerajaan sebagai pengampunan dari raja (di negara demokrasi namanya grasi)," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/1/2019).
Baca: Fadli Zon Komentari Pengunduran Diri Edy Rahmayadi: Urus Sumut Tak Bisa Part Timer
Baca: Viral Video 30 Detik, Perkelahian Dua Siswi SMP dan SMK, Cinta Segitiga dan Rebutan Pacar
Namun, dalam konteks pembebasan Ba'asyir, hal itu bukanlah grasi karena tidak ada permintaan dari Ba'asyir.
Hal itu bukan pula pembebasan bersyarat karena Ba'asyir menolak menandatangani surat taat pada Pancasila, yang mengugurkan haknya atas pembebasan bersyarat.
Oleh karena itu, ia berpandangan, pembebasan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ba'asyir tidak memiliki landasan hukum.
"Artinya meski dengan pertimbangan kemanusiaan, tetap harus ada landasannya," terangnya.
Fickar berpandangan, jika pembebasan tersebut tetap akan diberikan, Jokowi perlu membuat payung hukumnya. Tanpa payung hukum, keputusan Presiden Jokowi dinilai melangkahi konstitusi.
"Jika tidak, Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi atau negara hukum," tuturnya.
"Presiden harus membuat landasan hukum apakah Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham, sebagai dasar tindakannya, agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu, misalnya politik," jelas dia.
Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani 15 tahun.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Devina Halim)
Baca Di berikut nya http://medan.tribunnews.com/2019/01/21/pembebasan-abu-bakar-baasyir-dinilai-tak-berlandaskan-hukum-ini-solusinya
No comments:
Post a Comment