Friday, January 18, 2019

Pertanyaan Pembuka Debat Capres tentang Obesitas Hukum, Ini Faktanya - detikNews

Jakarta - Debat Pertama Capres dibuka dengan pertanyaan perdana soal obesitas hukum. Jokowi menjanjikan akan membentuk Pusat Legislasi Nasional, sedangkan Prabowo akan mengundang ahli hukum. Bagaimana fakta obesitas hukum?

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (18/1/2019), obesitas hukum mulai ramai diperbincangkan saat Kemenkumham menggelar Bogor Forum pada Oktober 2016. Pertemuan itu diikuti para begawan hukum dari penjuru Indonesia.


Hadir dalam pertemuan itu antara lain Prof Dr Bagir Manan, Prof Sunaryati Hartono, Prof Hibnu Nugroho, Prof Herowati Poesoko, Prof Widodo Ekatjahjana, Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Asep Rahmat Fajar.
Ikut hadir Prof Dr Benny Riyanto, Prof Budiman Ginting, Prof Enny Nurbaningsih, Dr Triana Ohoiwutun, Dr Yenti Garnasih dan Prof Yohanes Usfunan. Adapun dari pemerintah hadir Menkum HAM Yasonna Laoly yang memimpin langsung FGD dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Pertanyaan Pembuka Debat Capres tentang Obesitas Hukum, Ini Faktanya

"Apa itu istilahnya obesitas hukum, penggembosan hukum, pemangkasan hukum, pembonsaian hukum. Budaya hukum kita adalah budaya hukum Pancasila, tapi kapan itu terwujud?" ucap begawan hukum Undip, Barda Nawawi.

Ia mencontohkan hingga hari ini simbol hukum di Indonesia masih menggunakan Dewi Themis/Dewi Justitia. Padahal simbol itu berasal dari mitologi Yunani. Dewi Themis digambarkan sebagai dewi cantik yang memegang pedang dan tangan satunya memegang timbangan dengan mata ditutup. Lalu tepatkah simbol Yunani dipakai di Indonesia?

"Saya pernah menguji calon hakim agung ada yang sudah 30 tahun menjadi hakim. Tapi ketika ditanya menegakan keadilan berdasarkan ketuhanan, apa yang dimaksud dengan Ketuhanan? Mereka tidak bisa menjawab," papar Barda.


Nah, berdasarkan data Kemenkumham, saat ini sedikitnya ada 62 ribu peraturan. Dari 62 ribu peraturan itu, dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:

1. Bleidsregel/peraturan kebijakan.
2. Beschikking/keputusan pejabat tata usaha negara
3. Regeling/peraturan

"Dan saya minta Kemenkum HAM harus menjadi pusat pembaharuan hukum," kata Prof Dr Bagir Manan.

Permasalahan menjadi rumit, kala Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memangkas kewenangan Mendagri untuk membatalkan Perda yang bertentangan dengan UU/peraturan di atasnya.

Putusan MK menyatakan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menyatakan kewenangan Gubernur dan Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota bertentangan dengan konstitusi. MK menyatakan bahwa pembatalan Perda Kabupaten atau Kota hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Lalu apa tanggapan MA? Hingga hari ini, usulan perampingan Perda lewat jalur MA tidak maksimal. Banyak sebab, salah satunya masyarakat enggan menggugat Perda ke MA karena membutuhkan biaya mahal, sidang tertutup dan tidak transparan.


Menyiasatinya, Menkumham tidak ambil diam. Menteri Yasonna Laoly mengambil langkah membuat forum mediasi untuk menemukan simpul peraturan eksekutif yang tumpang tindih.

"Kelebihan mediasi ini tentu prosedur yang mudah, cepat dan efisien serta terbuka dalam penyelesaian PUU, tidak seperti penyelesaian melalui jalur yudisial atau nonlitigasi di MA yang berbiaya, tidak terbuka dan lama," ujar pakar hukum UNS, Agus Riewanto.

Sejak dibuka pada pertengahan 2018, sedikitnya 25 perkara sudah diadukan ke Kemenkumham dalam kurun 3 bulan. Salah satunya soal aturan Kemenkeu ganti rugi salah tangkap yang tidak segera mengucur.

"Penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi berdasar Permenkumham No 23/2017 telah berlangsung dengan sangat baik dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat," ujarnya.

Nah, masalah di atas lalu dibuka dan diajukan ke para Capres/cawapres sebagai pertanyaan perdana.

"Kami akan memberdayakan badan pembinaan hukum nasional kami akan perkuat dengan pakar-pakar hukum yang terbaik untuk melakukan sinkronisasi penyelarasan sehingga undang-undang peraturan peraturan di pusat tidak bertabrakan dengan peraturan peraturan di daerah ini sulit ini pekerjaan besar tapi harus kita lakukan supaya ada kepastian hukum supaya semuanya tahu sistem hukum di Indonesia dan hukum itu bekerja untuk semuanya," kata Prabowo.


Lalu apa langkah Jokowi?

"Kami berbeda dengan Pak Prabowo dan Pak Sandi. Penting sekali harmonisasi regulasi kita, oleh sebab itu kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi baik yang ada di BPHN di Dirjen peraturan perundang-undangan dan fungsi-fungsi legislasi yang ada di semua kementerian akan kita gabungkan dalam badan yang namanya Pusat Legislasi Nasional sehingga dikontrol langsung oleh presiden, satu pintu. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih perda perda yang ada di daerah-daerah," ujar Jokowi.

Saksikan juga video '4 Memorable Moment dalam Debat Capres Semalam':

[Gambas:Video 20detik]


(asp/dkp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/read/2019/01/18/141353/4390485/10/pertanyaan-pembuka-debat-capres-tentang-obesitas-hukum-ini-faktanya

No comments:

Post a Comment