TEMPO.CO, Surabaya - Setelah melepas artis sekaligus model Vanessa Angel pada Ahad sore, 6 Januari 2019 sekitar pukul 16.30, satu jam berikutnya penyidik Subdirektorat Siber Polda Jawa Timur melepas model Avriellya Shaqqila. Keduanya ditangkap polisi dalam dugaan kasus prostitusi online.
Baca: Setelah Diperiksa Polisi, Vanessa Angel Minta Maaf
Avriellya tak banyak bicara. Ia hanya mengucapkan terimakasih pada polisi dan menangis. Polisi pun bergegas membawa Avriellya menuju mobil dan meninggalkan Polda Jawa Timur.
Kepala Subdirektorat Siber 5 Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Harissandi mengatakan Vanessa dan Avriellya ditangkap di dua tempat berbeda. Vanessa digerebek di kamar sebuah hotel di Surabaya bersama seorang lelaki. Sedangkan Avriellya ditangkap dalam perjalanan dari Bandara Juanda, Sabtu sore, 5 Januari 2019.
Harissandi mengatakan konsumen artis tersebut seorang pengusaha dari Surabaya. Namun dapat dipastikan ia lolos dari jerat hukum. "Belum ada undang-undang untuk menjerat pengguna," kata Harissandi.
Dalam perkara ini polisi menjerat dua muncikari Endang, 25 tahun dan Tantri N, 28 tahun sebagai tersangka. Warga Jakarta Selatan itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Ahmad Yusep modus operandi tersangka ialah mempromosikan layanan prostitusi artis. Tarifnya berkisar Rp 25 sampai 80 juta.
"Muncikari ini mentransaksikan, mengkomunikasikan (kepada konsumen) dengan aturan main 30 persen dibayar di muka melalui rekening," ujar Yusep.
Polisi, kata Yusep, masih menyelidiki selebgram-selebgram lain yang disalurkan tersangka. Sebab, menurut dia, dalam sebulan terakhir banyak selebgram yang diduga memakai jasanya. "Area transaksi lintas batas wilayah," kata Yusep.
Simak: Polisi Periksa Pengusaha yang Diduga Pemesan Vanessa Angel
Pengacara tersangka, Heru Prayitno, mengatakan kliennya bukan pemain tunggal dalam bisnis prostitusi online yang juga menyeret Vanessa Angel. Menurut Heru, baik Tantri maupun Endang bukan penghubung langsung. "Masih ada orang lain lagi, jaringannya terputus-putus," kata dia.
Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1162165/polisi-sebut-pengusaha-pemesan-vanessa-angel-bebas-hukum
No comments:
Post a Comment