BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo mengatakan pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal berpotensi mendapatkan ancaman hukum.
Nardi menjelaskan, berlakunya Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan halal pada 17 oktober nanti, mewajibkan semua produk harus memiliki sertifikat halal.
"Per 17 Oktober 2019 itu kedudukan sudah wajib ada konsekuensi hukum kalau enggak bersitifikat halal, hukum pidana, tapi saya tidak tau jelas berapanya," kata Nardi, Senin (14/1/2019).
Dirinya juga mewanti-wanti agar pelaku usaha tidak menempelkan atau membuat logo halal, namun produknya belum tersertifikasi.
"Di undang-undang itu ada konsekuensi hukumnya. Apalagi kalau ada yang sampai berani nulis halal atau 100 persen halal, cantumkan logo halal tapi sebenarnya belum ada sertifikat halal dari kami," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data dinas koperasi dan UMKM jumlah UMKM baik, makanan, minuman dan jasa sekitar 15 ribuan.
"Data UMKM itu ada 15 ribuan lebih, yang sudah baru 900 an, tahun ini kita targetkan 1000. Artinya masih 13 ribu lagi yang belum. Ini yang kita dorong," katanya.
Ia berharap, kedepannya jika memang ada UMKM yang tersandung hukum lantaran belum mengantongi sertifikat halal harus lebih diutamakan pembinaan.
"Masih banyak UMKM kita yang belum siap dan kurang sosialiasi. Kewajiban Badan penyelenggara jaminan produk halal untuk sosialisasi ini karena aturan ini berlaku siap enggak siap pasti risiko hukum," katanya.
Ia berharap, pemerintah daerah kabupaten/kota untuk dapat memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal dan melakukan pembinaan.
"Harapan kita adalah pemerintah di kabupaten/kota tolong memfasilitasi. Jangan sampai pelaku UMKM kita khususnya yang masih kecil usahanya untuk bisa dibantu," ujarnya. (BANGKAPOS.COM/Krisyanidayati)
Baca Di berikut nya http://bangka.tribunnews.com/2019/01/14/produk-tak-punya-sertifikat-halal-berisiko-hukum-pidana
No comments:
Post a Comment