Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menilai pelaku dan pengguna jasa prostitusi, perlu mendapatkan hukuman sama dengan penyalurnya atau mucikari.
"Iya harus (dapat hukuman). Apapun yang dilakukan terhadap perempuan dan itu adalah pelakunya harus dikenakan hukuman," ujar Yohana di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurut Yohana, saat ini pemerintah bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang berisi soal kejahatan seksual terhadap perempuan dan ada pasal yang menjerat pelaku serta penggunanya.
Baca: Charles Honoris:Daftar Pertanyaan Debat Diberikan agar Prabowo tak lagi Sebut Haiti ada di Afrika
"Semoga bisa DPR sahkan itu secepatnya karena ini adalah inisiatif DPR, saya dari pihak pemerintah mendukung supaya secepatnya," kata Yohana.
Yohana menjelaskan, perempuan yang terlibat dalam prostitusi banyak beralasan karena persoalan ekonomi, tetapi hal tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi untuk mengetahui alasan sebenarnya.
"Mesti dikaji betul-betul, siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini tapi perempuan harus jaga harkat martabat perempuan, itu adalah tugas saya untuk melindungi perempuan," ucapnya.
Baca: Putri Amien Rais, Hanum Rais Sebut KPU sebagai Wasit Rasa Timses, Ingatkan KPU soal Hal Ini
"Bilamana pelakunya sudah melakukan kesalahan dengan mengeksploitasi dan melakukan kejahatan seksual itu tetap harus berhadapan dengan hukum," sambung Yohana.
Beberapa hari ini, pemberitaan dihebohkan dengan penangkapan artis Vanessa Anggel yang diduga terlibat prostusi online bersama pengusaha asal Surabaya.
Baca: Bamsoet Mengaku Hatinya Berbunga-bunga Lihat Kursi di Ruang Rapat Paripurna Hampir Terisi Penuh
Namun, pihak kepolisian hanya menahan mucikarinya dan melepas Vanesa serta pengguna jasa prostitusinya.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/07/yohana-yambise-minta-pelaku-dan-pengguna-jasa-prostitusi-diproses-hukum
No comments:
Post a Comment