Saturday, February 2, 2019

Divisi Advokasi DSKS Tegaskan Vonis Bos PT Indaco Menciderai Hukum - kiblat

KIBLAT.NET, Solo – Anggota Divisi Advokasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Herry Dwi Utomo menyatakan bahwa keputusan hakim dalam kasus tabrak lari Bos PT Indaco, Iwan Andranacus sangat menyakitkan masyarakat.

Menurutnya, vonis ini juga telah melukai hukum yang telah berlaku selama ini. Pasalnya hakim hanya memberikan terdakwa pasal kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Keputusan itu sangat menyakitkan sekali bagi masyarakat luas, ini juga menjadi tamparan keras bagi jaksa,” ungkapnya di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta pada Jumat (1/2/19).

“Bagaimana mungkin tuntuan lima tahun bisa diputus satu tahun dengan pasal berbeda, dari kasus pembunuhan sampai pasal kecelakaan lalu lintas. Ini penghinaan sekali,” imbuhnya.

Ia menilai, jika berbicara hukum sejak awal kepolisian sudah bisa menetapkan pasal 338, 351 tentang pembunuhan berencana dengan memberikan sekian banyak saksi. Namun, bagaimana mungkin dari sekian banyaknya saksi-saksi yang banyak tersebut tidak bisa menemukan unsur kesengajaan di kasus ini.

“Kok bisa dirubah menjadi kecelakaan, tolong dilihat kronologinya. Jaksa dalam hal ini mewakili dari kepolisian dan kepolisian mewakili dari keluarga korban, ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Artinya, kata dia, tidak ada perdamaian walaupun dari pihak pelaku memberi santunan sampai Rp 1,1 Miliar. Karena menurutnya santunan tersebut hanya sebagai unsur perdamaian dan hanya untuk meringankan, bukan malah menjadi bebas. Terlebih, unsur-unsur yang meringankan terebut tidak boleh terlalu dalam sehingga dapat menghegomoni.

“Tapi kalau ini bukan meringankan, tapi membebaskan. Walaupun dibungkus dengan pidana, jadi tidak boleh kalau terus unsur-unsur yang meringankan itu masuk terlalu dalan terus menghegemoni,” sanggahnya.

Dengan demikian, jika dibawah separuh dari tuntutan jaksa, seharusnya jaksa segera mengajukan banding. Sebab, jaksa itu spiritnya untuk mempidanakan sementara menyantuni keluarga itu sudah menjadi kewajiban pelaku. Sehingga, kewajiban hukum itu juga harus fair dan jika sudah masuk ke ranah hukum tidak boleh memakai perasaan.

“Maka saya berharap sekali kepada jaksa, ketika nanti mengajukan banding, tolong dikuatkan betul. Karena masyarakat mendengar vonis satu tahun itu gempar,” katanya.

Reporter: Reno
Editor: Izhar Zulfikar

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.kiblat.net/2019/02/02/divisi-advokasi-dsks-tegaskan-vonis-bos-pt-indaco-menciderai-hukum/

No comments:

Post a Comment