TRIBUNWOW.COM - Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi 12 Februari 2019 mengangkat tema 'Potret Hukum Indonesia 2019: Benarkah Tajam Sebelah?'.
Satu di antara narasumber yang hadir yaitu Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat Luhut MP Pangaribuan mengungkapkan bahwa hukum yang tajam sebelah bukanlah hal yang baru.
"Benteng terakhir dari keadilan itu tidak bisa terjadi, maka potret yang dikatakan sekarang ini tidak ada yang baru," ujar Luhut, dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (12/2/2019).
• Karni Ilyas Jelaskan Alasan ILC Tak Hadirkan Aparat Penegak Hukum Meski Usung Tema Hukum Indonesia
Sebelum mengujarkan hal tersebut Luhut menjelaskan tentang sistem hukum yang berat sebelah sudah ada sejak Orde Baru maupun Orde Lama.
Luhut Juga menjelaskan bahwa hukum adalah bagian dari politik.
Untuk menjadi penegak hukum pun harus menggunakan pendekatan politik.
"Hukum kita itu sebagian sebenarnya adalah bagian dari politik dalam bentuk yang lain," jelas Luhut.
"Menjadi penegak hukum itu harus menggunakan pendekatan politik."
Dari penjelasan Luhut, semasa Orde Baru hukum ada di tangan penguasa dan setelah reformasi muncul perubahan namun menjadi disorientasi atau salah arah.
• Jusuf Kalla: PBB Tidak Bisa Campuri Hukum Indonesia
"Waktu zaman Orde Baru kita bicara tentang hukum apalagi, khususnya penegak hukum yang saya ingat wajahnya Sudomo, di LBH kami membicarakan hukumnya Orde Baru itu rule by law bukan rule of law artinya bahwa hukum itu di tangan penguasa," jelas Luhut.
Baca Di berikut nya http://wow.tribunnews.com/2019/02/13/ilc-bahas-soal-potret-hukum-2019-luhut-mp-hukum-di-era-reformasi-ada-perubahan-tapi-salah-jalan
No comments:
Post a Comment