Sunday, February 3, 2019

Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Pidana - Tribun Lampung

Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Pidana

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH Akademisi Hukum. Saya mau tanya bagaimana sebenarnya keabsahan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Sosialisasi UU ITE, PDPM Ajak untuk Hati-hati Gunakan Medsos

Pengirim: +6281279673xxx

Berlaku Sepanjang Tidak Bertentangan dengan Hukum

Karena pertanyaan saudara terkait keabsahan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana, maka hal ini menjadi penting untuk dipahami bahwa dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat tentunya tindak pidana akan semakin berkembang dan dibutuhkan "instrument pembuktian" yang mendukung.

Sebagaimana yang ada di dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Umumkan Pelaku Pencurian di Media Sosial, Hati-hati Terjerat UU ITE

Selain di dalam Pasal 184 (1) KUHAP, didalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 44 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diakui bahwa "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku (Pasal 5 Ayat 1 dan 2).

Hal ini dipertegas kembali di dalam Pasal 44 UU ITE bahwa alat bukti di dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan di dalam Undang-Undang ini adalah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)".

Dengan demikian keabsahan alat bukti elektronik di dalam hukum acara pidana diakui dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, terkait bagaimana cara alat bukti itu didapatkan atau diperoleh, karena harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gindha Ansori
Pengamat Hukum di Bandar Lampung

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://lampung.tribunnews.com/2019/02/03/keabsahan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-pidana

No comments:

Post a Comment