DEPOK, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung pastikan eksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani adalah murni penegakan hukum. Buni Yani saat ini menjalani masa tahanan di Gunung Sindur, kabupaten Bogor.
“Dalam hal ini (eksekusi) kita murni penegakan hukum, kita tidak terafiliasi ke mana pun. Jadi kejaksaan semata mata hanya melakukan penegakan hukum dan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
Oleh sebab itu, ia mengimbau sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan dan membentuk suatu opini yang menyudutkan proses hukum.
“Terkait dengan eksekusi dan perkara ini tentu saya imbau kepada para pihak yang berusaha untuk mempermasalahkan dalam arti melakukan suatu pembentukan suatu opini. Sehingga kalau seandainya ada pihak pihak yang bilang A atau B kita tidak terpengaruh dengan kondisi seperti itu, " ucap Mukri.
Baca juga: Dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tempati Blok Mapeling
Ia pun tak mempermasalahkan jika Buni Yani mengajukan peninjauan kembali. Menurutnya, hal tersebut adalah hak seorang terpidana.
“Silakan saja itu hak dari terpidana untuk ajukan PK karena itu merupakan hak yang bersangkutan melakukan hal tersebut,” ucap Mukri.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15.
Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Ya, kami akan melakukan peninjauan kembali, (upaya hukum) luar biasa," ucap Buni Yani.
Baca juga: Ditahan, Buni Yani Akan Ajukan Peninjauan Kembali
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Pengadilan Negeri (PN) Depok kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Buni Yani terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/23595631/kejaksaan-agung-eksekusi-buni-yani-murni-penegakan-hukum
No comments:
Post a Comment