Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya berfoto selfie di media sosial (medsos) dalam pandangan Islam.
• Setop Lakukan Selfie dengan Empat Gaya Ini, Bisa Bikin Kulit Wajah Cepat Keriput
Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281169648xxx
Haram Jika Timbulkan Fitnah
HUKUM asal dari selfi atau foto adalah boleh tetapi jika menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk bekomentar negatif, maka selfie hukumnya menjadi haram.
• Turis Lokal ke Lokasi Tsunami Selat Sunda buat Selfie demi Dapat Like di Medsos, Disorot Media Asing
Dalam kitab Fiqhul Islam Wa Adilatuhu Juz 4 halaman 224 dijelaskan: Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan.
Jadi, hukum selfie adalah boleh apabila yakin atau ada dugaan kuat bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan fitnah.
Adapun haram tidaknya selfie tergantung dari niat dan tujuan si mukallaf (pelaku). Apabila digunakan untuk menipu, menghina, dan melecehkan orang lain yang dapat menimbulkan penyakit hati, maka hukumnya haram.
KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
No comments:
Post a Comment