Sunday, December 8, 2019

Kasus Video 'Bau Ikan Asin' Jalani Sidang Perdana

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus video 'bau ikan asin' pada hari ini, Senin (9/12). Sidang kasus pencemaran nama baik itu melibatkan tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang diagendakan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Dalam sidang perdana nanti, dakwaan bakal dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Donny M Sany.

Kasus telah teregister dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL sejak 26 Oktober 2019.


Kasus video 'bau ikan asin' bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terkait dugaan pencemaran nama baik lewat video. Dalam video yang diunggah ke laman Youtube, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.

Polda Metro Jaya lalu memproses laporan. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video 'bau ikan asin'. Ketiganya telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli lalu.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Tak hanya pencemaran nama baik, tersangka Pablo Benua juga tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Dalam kasus itu, Pablo dilaporkan setelah diduga menggelapkan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo tak melunasi pembayaran cicilan, tetapi justru memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain alias melakukan penggelapan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung menyampaikan Pablo diduga melakukan penggelapan sebanyak 32 unit mobil. Sejauh ini, Pablo sudah ditetapkan sebagai tersangka.


[Gambas:Video CNN] (bmw)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment