"Syarat ustaz pengajarnya gampang; satu, dia menguasai membaca Al-Qur'an dengan baik; kedua, menguasai ilmu agama Islam dengan baik. Dua itu saja, enggak ada ngomong-ngomong radikal," ujar dia di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (9/12).
Hal ini dikatakannya terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 29 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.Pasal 13 peraturan itu menyebutkan soal syarat keberadaan ustaz/ustazah di suatu majelis taklim. Dalam beleid itu disebutkan majelis taklim dibina dan dibimbing oleh ustaz dan atau ustazah. Selain itu, ustaz atau ustazah dapat berasal dari ulama, kiai, tuan guru, buya, ajengan, tengku, anregurutta, atau sebutan lain, cendekiawan, penyuluh agama islam.
Ayat (3) ketentuan itu menyebut syarat ustaz/ustazah, yakni mampu membaca dan memahami Al-Qur'an dan Al-Hadits dengan baik dan benar, serta memiliki pengetahuan agama yang baik.
|
"Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama," demikian tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) PMA itu.
Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara, Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.
Sejumlah pihak mengkritisi aturan ini dan bahkan menyamakannya dengan gaya Orde Baru yang mengekang dan mengawasi warga dalam menjalankan ajaran agamanya.
Namun, Fachrul menyatakan majelis taklim tetap bisa menjalankan kegiatannya meski tak mendaftarkan diri ke Kemenag. Menurutnya, ketentuan pendaftaran itu hanya ditujukan bagi majelis taklim yang bersedia guna memudahkan penyaluran bantuan berupa dana maupun pembinaan."Tetap bisa jalan, ndak ada pengaruhnya [kalau tidak terdaftar]. Cuma kan kita jadi lebih mudah bantu kalau mau minta bantu pembinaan, kalau tidak ya tidak apa-apa. Dibuat enteng aja," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Pada kesempatan terpisah, Fachrul juga mengklaim tak satupun poin dalam PMA itu yang berniat memonitor setiap gerak majelis taklim.
"Enggak kok, enggak pernah mengawasi. Tunjuk saja pasal mana yang mengatakan mengawasi," kata dia, usai menghadiri peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Mantan Wakil Panglima TNI itu pun beranggapan tak ada yang keliru dengan peraturan tersebut.
"Enggak, saya enggak niat mencabut sedikitpun [PMA] itu. Sudah bagus itu," ucap Fachrul.
(psp/ika/arh)
No comments:
Post a Comment