Tuesday, December 10, 2019

Pengacara Surya Anta Cs Berencana Laporkan Hakim ke Bawas MA

Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis Papua akan melaporkan hakim tunggal praperadilan Agus Widodo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pasalnya, hakim dinilai bias dan mengada-ada terkait alasan penolakan.

Sebelumnya, Tim Advokasi Papua juga telah mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini dilakukan karena Agus diduga memperlambat proses sidang.

"Karena KY tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada hakim, yang bisa memberikan sanski tegas itu Badan Pengawas MA. Kami akan pertimbangkan [untuk melapor ke sana]," kata salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua, Okky Wiratama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Agus menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh enam pomohon. yakni Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa Papua yakni Issay Wenda, Arina Elopere, Charles kossay, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.

Alasan penolakan itu ialah lantaran permohonan praperadilan cacat formil. Hakim menganggap pemohon mencampuradukkan antara sah tidaknya penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dengan permohonan agar menyatakan polisi melakukan tindakan kekerasan, diskriminasi, dan perampasan. Padahal, kata Agus, itu bukan objek praperadilan.

[Gambas:Video CNN]
Hakim Agus Widodo juga menyinggung soal subjek termohon yang memuat institusi kepresidenan dengan menggunakan 'cq' (casu quo, dalam hal ini, bersifat hierarkis), yakni kepolisian cq Presiden.

Okky menilai ada indikasi hakim bersikap bias dalam persidangan dan putusannya. "Dari sini kami lihat sudah bias. Ketika hakim sudah bias, harusnya dia langsung mengundurkan diri pada saat persidangan juga," kata dia.

Indikasinya, pertama, alasan penolakan yang diduga dibuat-buat. Misalnya soal 'cq', yang menurutnya sudah biasa diterapkan dalam persidangan lainnya.

"Ini alasan yang dicari-cari kalau mengenai 'cq'. Lagipula di Undang-Undang Kepolisian kami masukkan bahwa jelas tanggung jawab kepolisian itu ke siapa, ke presiden," sambung dia.

Kedua, Hakim Agus Widodo pasif sepanjang persidangan. "Pernah nggak hakim tanya ke saksi yang kami ajukan? Tidak. Tidak pernah," ungkap Okky.

Ketiga, kuasa hukum Muhammad B Fuad menambahkan, hakim tak berimbang dalam memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon.

"Beberapa kali ketika kami mengajukan keberatan, hakim selalu menahan. Tapi kemudian ketika termohon ajukan keberatan, selalu mempersilakan. Baru ketika kami persoalkan pada majelis, kenapa ketika termohon keberatan diberikan kesempatan tapi pemohon tidak, barulah kemudian kami diberikan," tutur dia.

(ika/arh)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment