Masa sanggah CPNS 2019 adalah momen di mana pelamar dapat mengajukan protes andai namanya tak ada dalam pengumuman seleksi administrasi.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa masa sanggah dibuka setelah 3 hari seleksi administrasi diumumkan.
"Misal BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi tanggal 16, maka akan dibuka 3 hari sejak pengumuman. Jadi masa sanggah 16, 17, 18," kata Paryono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/12).
"Termasuk kalau di daerah sudah pengumuman berarti bisa melakukan masa sanggah 3 hari setelahnya," ujar dia beberapa saat kemudian.
Untuk melakukan sanggahan, calon peserta seleksi CPNS 2019 harus melakukannya seperti saat mendaftar yakni melalui laman sscn.bkn.go.id. Secara otomatis tombol sanggahan akan tersedia di laman tersebut.Dalam form sanggah, terdapat beberapa pilihan dokumen yang akan disanggah. Peserta dipersilakan mengisi alasan sanggahnya, namun tak diperkenankan mengunggah ulang dokumen persyaratannya. Setelah itu, peserta akan diminta mengisi kotak pengecekan (checkbox) yang menyatakan bahwa alasan sanggah dibuat dengan dokumen sebenarnya.
Seperti dilansir dari laman tersebut, setelah pelamar mengirim sanggahannya, instansi wajib untuk menjawab paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Masa sanggah CPNS 2019, dalam keterangan BKN, berlaku 16-26 Desember, 2019
(daf,ctr/kid)
No comments:
Post a Comment