Friday, December 13, 2019

Selidiki Dokumen Resmi, Polda Jatim Sita Ferrari dan McLaren

Surabaya, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita dan menyelidiki sejumlah mobil mewah, Jumat (13/12), atas dugaan tidak memiliki dokumen resmi kendaraan bermotor.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, hingga Jumat malam setidaknya terdapat delapan unit mobil mewah dari pelbagai merek diparkir di halaman parkir Gedung Patuh Mapolda Jatim, di antaranya empat unit Ferrari, dua unit McLaren, satu unit Jaguar, dan satu unit Mini Cooper.

Beberapa mobil itu dibawa ke polda tanpa pelat nomor, dan ditempeli kertas bertulisan Subdit IV/Indagsi (tindak pidana Industri dan Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim.


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan mobil-mobil mewah itu diamankan lantaran berkaitan dengan penyelidikan dokumen resmi kendaraan.

"Kaitannya dengan surat-surat resmi kendaraan. Nanti Bapak Kapolda yang rilis," kata Barung saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, tindakan penyitaan mobil-mobil mewah juga berkaitan dengan instruksi Presiden Joko Widodo, lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, tentang kendaraan mewah.


Pemerintah, lanjut Barung, mengharapkan agar mobil-mobil mewah yang berseliweran di jalan raya, harus memiliki dokumen yang resmi dan taat pajak.

"Pada prinsipnya Kapolda Jawa Timur melaksanakan perintah Presiden lewat menteri keuangan agar kendaraan mewah yang berkeliaran di Jawa Timur memiliki legal standing untuk berjalan di publik. Sehingga sahlah kendaraan dikatakan kendaraan bermotor dan memiliki kekuatan hukum," katanya.

Di Surabaya, mobil mewah atau mobil sport tengah jadi sorotan publik. Isu ini bermula dari video viral mobil Lamborghini berwarna merah-emas tengah mogok dan mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Minggu, 8 Desember 2019.

Ditemukan kejanggalan ketika polisi memeriksa dokumen kendaraan, yaitu tidak dilengkapi surat-surat resmi.

(frd/vws)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment