Sunday, June 24, 2018

Kuasa Hukum Ronny Sudah Menduga Kliennya Bakal Dilaporkan ...

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA SELATAN - Seorang Anggota DPR RI bernama Herman Hery, dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Ronny Yuniarto (32).

Herman dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juni 2018, sekiranya pukul 01.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada 10 Juni 2018 sekiranya pukul 21.30 WIB di Jalur Busway Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ramai di pemberitaan, Petrus Selestinus Kuasa Hukum Herman Hery menuturkan bahwa laporan atas kliennya tersebut adalah fitnah.

Selain itu, Petrus juga akan balik melaporkan Ronny, atas tuduhan pencemaran nama baik kliennya.

Baca: Tol Cipularang-Cikampek Diprediksi Bakal Diwarnai Kemacetan Mulai Sore Nanti

Menanggapi kliennya akan dilaporkan balik, Febby Sagita selaku kuasa hukum dari Ronny pun turut memberikan komentarnya.

Menurut dia, pihaknya sudah menduga akan ada upaya hukum dari pihak terduga Herman Herry.

"Kami sudah duga, akan ada upaya hukum dari pihak mereka," ucap Febby kepada TribunJakarta.com dihubungi via telepon, Minggu (24/6/2018).

Febby juga menuturkan, pihaknya akan memberikan kesaksian sesuai fakta, yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya diberitakan, Ronny sangat yakin 100 persen bahwa pelaku penganiaya dirinya, adalah terduga Herman Herry setelah ditunjukan wajahnya oleh kuasa hukumnya.

Terakhir Febby menuturkan, pihaknya mempersilahkan jika kuasa hukum dari terduga Herman Herry akan melaporkan balik kliennya.

"Ya kalau dilaporkan balik silahkan saja, kami sesuai fakta yang ada di lapangan," ucap Febby.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://jakarta.tribunnews.com/2018/06/24/kuasa-hukum-ronny-sudah-menduga-kliennya-bakal-dilaporkan-balik-oleh-pihak-herman-herry

Saturday, June 23, 2018

Kewenangan KPU Pada Aturan Teknis, Bukan Norma Hukum ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pendapat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi mengajukan diri sebagai calon legislator sudah harus diberlakukan, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ajub Suratman memberikan klarifikasinya.

Ajub mengatakan, PKPU tersebut tidak segera diundangkan menjadi Peraturan Perundang-Undangan karena materinya bertentangan dengan Undang-Undang yang ada, serta aturan yang ada di atasnya.

Baca: Sekjen PSI Sarankan Kemenkumham Segera Undangkan PKPU

Selain itu, materi PKPU tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi.

“Sehingga bila diundangkan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” ujar Ajub dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/6/2018).

Ajub menegaskan, PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif tersebut bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi, yakni hak memilih dan dipilih.

Hal itu dikarenakan menunjuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang menegaskan bahwa Peraturan KPU mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pada Pasal 87 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur: Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 87:
Berlakunya peraturan perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sementara mantan napi korupsi tidak diperintahkan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU karena bukan merupakan kewenangan KPU,” kata Ajub.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/23/kewenangan-kpu-pada-aturan-teknis-bukan-norma-hukum-subtansi-pemilu

Friday, June 22, 2018

Upaya Loren agar Kasus Pembunuhan Anjing Benjol Diproses ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Seekor anjing bernama Benjol mati ditusuk di bagian jantung pada Senin (18/6/2018). Menurut keterangan Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia, Benjol ditusuk oleh Wisnu, mantan kekasih pemilik anjing bernama Loren.

Anisa menyebut Wisnu berprofesi sebagai pawang anjing. Anisa mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika Loren dan Wisnu tengah cekcok.

Menurut keterangan Loren kepada Anisa, Wisnu mengaku cemburu karena mantan pacarnya tersebut sedang bertemu dengan seorang teman laki-lakinya yang bernama David di rumah Loren yang terletak di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Baca juga: Loren Akhirnya Laporkan Mantan Kekasih yang Tega Bunuh Anjing Benjol

Saat itu, Wisnu berada di luar rumah, sedangkan Loren dan David berada di dalam rumah. Benjol, anjing kesayangan Loren, saat itu berada di teras rumah.

Tak disangka, lanjut Anisa, Wisnu nekat menusuk Benjol di bagian jantung. Mengetahui hal tersebut, Loren dan David menuju teras dan mendapati Benjol dalam kondisi sekarat hingga akhirnya tak terselamatkan.

Pada saat Loren dan David tengah berupaya menyelamatkan Benjol, Anisa menyebut Wisnu masuk ke dalam rumah, mengambil ponsel Loren, dan membantingnya hingga rusak.

Penusukan Benjol ini kemudian viral di media sosial. Dengan didampingi tim dari Garda Satwa Indonesia, Loren kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/6/2018) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Loren melaporkan Wisnu dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan Hewan serta Pasal 170 KUHP  tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Hukum penganiayaan hewan dinilai lemah

Anisa mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap hewan ke polisi.

Namun, dari banyaknya laporan yang telah dibuat, tak ada satu pun yang membuat pelaku penganiayaan hewan dipidana.

"Sudah banyak sekali laporan yang kami lakukan. Tapi tidak bisa sampai persidangan karena hukumnya lemah. Polisi enggak mau kasusin karena pasalnya lemah. Paling berhenti di laporan saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikutip dari situs Hukumonline.com, pada ayat 1 pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Untuk pelaku penganiayaan berat, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.

Pendapat Anisa diaminkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengakui bahwa peraturan dalam Pasal 302 itu sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang dan perlu direvisi.

Baca juga: Penegakan Hukum untuk Pelaku Penganiayaan Hewan Dinilai Sangat Lemah

Ia pun mengaku jarang menemukan kasus kekerasan terhadap hewan diproses sampai ke persidangan.

"Pasal 302 KUHP itu, terutama ayat 1 itu hampir tidak pernah diterapkan, karena jika sembarangan ditetapkan menjadi yurisprudensi yang merugikan. Tukang ayam goreng nanti bisa kena semua. Atau peneliti-peneliti yang objeknya dengan binatang percobaan juga tidak dapat dihukum karena jabatannya," kata dia.

Meski demikian, hingga saat ini polisi masih memproses kasus ini. Argo menyebut, pekan depan pihaknya akan memanggil Loren untuk dimintai keterangan.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/18075501/upaya-loren-agar-kasus-pembunuhan-anjing-benjol-diproses-hukum