Wednesday, September 5, 2018

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kliennya Tak Pernah Terima Surat

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Situmorang menyebut kliennya belum pernah sekalipun menerima surat terkait permintaan pengembalian barang-barang Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dituduh dikuasai. Padahal Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menyebut telah mengirim tiga surat dan salinannya melalui pesan pribadi Roy.

"Sampai sekarang belum sampai suratnya, makanya Pak Roy bilang itu fitnah," kata Tigor saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (5/9).

Yang lebih disesalkan, kata Tigor, surat belum diterima oleh Roy, namun malah tersebar di media sosial. Karena itu Roy merasa difitnah.


Apalagi Roy merasa tak menguasai barang milik negara seperti yang dituduhkan.

Menurut Tigor, sebulan setelah tak menjadi Menpora, Roy pernah mendapati ada barang-barang yang dikemas menggunakan kontainer di rumahnya di Yogyakarta. Karena merasa bukan miliknya, Roy meminta barang-barang tersebut dikembalikan ke Kemenpora.

Jika ada tudingan Roy menguasai barang Kemenpora atau membeli barang menggunakan dana Kemenpora, Tigor mempertanyakan adminitrasi rumah tangga Kemenpora. Pasalnya, sebagai Menteri, Roy Suryo tak seharusnya memegang anggaran langsung. 

Saat ini kuasa hukum dan Roy Suryo tengah menyiapkan bukti dan surat klarifikasi terkait tudingan barang Kemenpora itu oleh Roy Suryo.


"Enggak kayak mereka, enggak punya data dan belum kirim surat," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengklaim telah tiga kali menyurati Roy Suryo soal aset itu.

Gatot juga enggan menanggapi tudingan fitnah karena tak merasa menyebarluaskan surat soal pengembalian aset Kemenpora ke media sosial.

(sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180905140352-20-327854/kuasa-hukum-roy-suryo-sebut-kliennya-tak-pernah-terima-surat

Tuesday, September 4, 2018

Pelaku Tabrak Lari 'Separator Busway' Lolos dari Jerat Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Franky (40), seorang pengemudi mobil Grand Livina yang menabrak separator jalur TransJakarta di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pekan lalu dan rekamannya ramai beredar di media sosial ternyata lolos dari jerat hukum. Polisi memutuskan Franky hanya perlu melakukan rehabilitasi meski diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu dari hasil tes urine.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruly Indra mengatakan polisi juga tidak menjerat Franky dengan delik tabrak lari. Sebab korban tidak menuntut apapun terhadap Franky dan memilih berdamai.

"Dari hasil pemeriksaan daripada korban tidak melanjutkan permasalahan (kecelakaan tersebut)," kata Rully melalui keterangan tertulis, Selasa (4/9).


Rully menyatakan alasan Franky tidak dijerat delik penyalahgunaan narkoba lantaran tidak ditemukan barang bukti berupa sabu. Sedangkan soal kepemilikan empat butir obat penenang merek esilgan estazolam, Rully mengatakan Franky memiliki resep dokter karena mengidap insomnia.


"Kalau sabu dia hanya positif barbuknya tidak ada. Setidaknya dia harus ada barangnya walaupun 0,01 gram, sudah dua tempat yaitu di rumah dan kantornya pun tidak ada (barbuk sabu)," katanya.


Atas dasar itu, Rully mengatakan Franky tidak bisa delik penyalahgunaan narkoba. (ayp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180904140942-12-327501/pelaku-tabrak-lari-separator-busway-lolos-dari-jerat-hukum

"Karena Saya Enggak Mampu, Saya Serahkan Nyawa Istri Saya di ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya kembali tidak menghadiri sidang gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin oleh BPJS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Perwakilan dari Kejaksaan Agung dianggap tak hadir lantaran ada tanda tangan yang belum diisi.

Ketidakhadiran ini menjadi kali kedua setelah sebelumnya sidang juga ditunda pada 21 Agustus 2018. Hakim sudah tiga kali melayangkan surat panggilan.

Baca juga: Kemenkes: Obat Kanker Trastuzumab Tetap Ditanggung oleh BPJS

Gugatan itu dilayangkan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti.

Suami Juniarti, Edy Haryadi, mengaku kecewa karena pemerintah terkesan sengaja mengulur-ulur jalannya sidang.

"Saya enggak tahu istri saya bisa bertahan apa enggak sampai akhir vonis sidang ini. Apalagi berlarut-larut untuk pemanggilan saja lima minggu, bayangkan. Soal remeh-temeh begitu lagi," kata Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Edy meminta agar pihak Kejaksaan Agung profesional dalam menangani perkara.

Sebab, menurut dia, gugatan ini menyangkut hidup-mati istrinya yang tengah berjuang melawan kanker payudara.

"Soal nyawa ini. Karena saya enggak mampu, saya minta kepada hakim, kepada hukum. Saya serahkan nyawa istri saya di depan hukum. Setelah lima minggu jalan, untuk menghadirkan tergugat saja luar biasa susahnya," ujar Edy.

Dengan tidak hadirnya pihak tergugat, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan digelar pada 18 September 2018.

Baca juga: Digugat Pasien Kanker, Jokowi atau Perwakilannya Tak Hadiri Persidangan

Juniarti sebelumnya telah menggugat empat pihak terkait penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab itu dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.

Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/04/15062311/karena-saya-enggak-mampu-saya-serahkan-nyawa-istri-saya-di-depan-hukum