Thursday, November 1, 2018

Soal Aksi Bela Tauhid 211, Polri: Penegakkan Hukum Sudah ...

Jakarta - Polri mempertanyakan maksud massa yang akan menggelar Aksi Bela Tauhid 211 besok. Polri menegaskan kasus bendera hitam berkalimat tauhid, yang dinilai pihaknya sebagai bendera ormas terlarang Hizbur Tahrir Indonesia (HTI), telah selesai.

"Bahwa semuanya sudah clear. PBNU sama Muhammadiyah sudah bikin rilis juga, sudah islah. Tuntutan penegakan hukum sudah dilakukan, dua-duanya (pembawa dan pembakar bendera) diproses. Sekarang tuntutannya apa?" ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).


Menurut Setyo, tak perlu lagi ada kegiatan yang memobilisasi massa. Setyo kembali mempertanyakan tujuan Aksi 211 diadakan.

"Menurut saya, sudah tidak perlu lagi ada unjuk rasa. Kalau ada unjuk rasa lagi, perlu dipertanyakan tuntutan mereka apa. Menurut saya nggak ada lagi, kecuali mereka ada agenda lain yang mereka mau mainkan," kata Setyo.

Untuk diketahui, Aksi Bela Tauhid 211 akan dipusatkan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (2/11). Aksi diselenggarakan setelah massa menjalankan salat Jumat di Masjid Istiqlal.


Setelah salat, massa akan melakukan long march ke depan Istana untuk menyampaikan tuntutan.

Jubir FPI Slamet Maarif mengatakan pihaknya menjelaskan pihaknya menuntut dua hal, yaitu pengakuan pemerintah terkait bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang dibakar di Hari Santri Nasional (HSN), Garut, Jawa Barat, adalah bendera tauhid serta meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan mengusut aktor intelektual yang membuat insiden pembakaran terjadi.

"Kita juga mendesak pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. Baik pembakar bendera tauhid yang merupakan bagian penoda agama ataupun aktor intelektual yang selama ini menyerukan mendoktrin, mengarahkan untuk memusuhi bendera tauhid, memusuhi panji-panji Rasulullah," ujar Slamet.
(aud/dkp)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/4283996/soal-aksi-bela-tauhid-211-polri-penegakkan-hukum-sudah-dilakukan

"Presiden Dituduh Intervensi Hukum, tapi Ketika Serahkan ke Polisi ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf, Raja Juli Antoni menilai ada anomali terkait tuntutan terhadap Presiden RI Joko Widodo terkait kasus-kasus hukum.

Hal ini dia sampaikan saat ditanya tentang Jokowi yang diminta aktif dalam penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

"Pertama, Presiden sering dituduh melakukan intervensi hukum. Kemudian sebaliknya ketika Presiden menyerahkan secara fungsional pada pihak kepolisian seperti dalam kasus ini, dikatakan bahwa presiden tidak tegas," ujar Raja di Posko Cemara, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Raja menyinggung pengungkapan kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan aktivis Ratna Sarumpaet. Dia mengatakan ketika itu Jokowi juga diduga mengintervensi karena pengungkapan berlangsung cepat.

Baca juga: Novel Baswedan: Kalau Presiden Takut Mengungkap, Saya Sangat Sedih

Namun, kini Jokowi diminta untuk mengintervensi kepolisian dalam kasus Novel.

"Jadi sekali lagi ini adalah proses hukum yang berjalan di pihak kepolisian yang Presiden sebagai lembaga eksekutif tidak bisa melakukan intervensi terhadap kasus itu," kata Raja.

Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga pihak kepolisian belum berani mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Novel pun bisa memaklumi jika hal itu benar terjadi dalam internal kepolisian.

"Saya pikir kalau pimpinan Polri takut mengungkap, itu ada wajarnya karena pimpinan Polri bisa diintervensi oleh politik dan lain-lain," ujar Novel.

Baca juga: Wasekjen Gerindra: Prabowo Jadi Presiden, Tiga Bulan Kasus Novel Baswedan Selesai

Menurut Novel, kasus yang menimpanya bukan kasus pidana biasa. Oleh sebab itu, diperlukan peran aktif Presiden Joko Widodo untuk mendorong agar penegak hukum mengungkap kasus penyiraman air keras itu. 

Bagi Novel, Presiden adalah sosok yang paling diharapkan untuk menuntaskan kasus yang membuat penglihatannya tak lagi sempurna itu. Dia mengaku kecewa apabila Jokowi bersikap takut seperti anggapannya kepada Polri.

"Pertanyaannya, kira-kira Presiden takut enggak mengungkap ini? Kalau Presiden takut mengungkap ini, saya sangat sedih," ujar Novel.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/11/01/23453741/presiden-dituduh-intervensi-hukum-tapi-ketika-serahkan-ke-polisi-dibilang

Wakapolri: Pembakar Bendera Sudah Diproses Hukum, Kenapa ...

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa polisi telah memenuhi tuntutan peserta demonstrasi terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Karena tuntutan sudah dipenuhi, kata Ari, unjuk rasa dinilai tak perlu lagi.

"Pelaku pembakaran sudah diproses secara hukum. Kalau masih mau demo lagi, kami semua bertanya-tanya siapa mereka ini," kata Ari Dono di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.

Baca: Polisi Tetapkan Pelaku Pembakaran Bendera Garut Sebagai Tersangka

Pembakaran bendera di Garut sebelumnya memicu aksi unjuk rasa di sejumlah tempat. Massa menuntut pelaku pembakaran ditangkap. Merespon tuntutan itu polisi telah menetapkan tiga orang pembakar bendera sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan anggota Gerakan Pemuda Ansor juga telah meminta maaf atas perbuatannya. GP Ansor sebagai organisasi pun turut menyampaikan penyesalannya.

Namun sekelompok massa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa, Jumat, 2 November 2018. Persaudaraan Alumni 212 merupakan inisiator aksi unjuk rasa itu.

Meski demikian Ari Dono menuturkan polisi tetap mengizinkan demonstrasi. Karena itu sebanyak 14 ribu personel gabungan akan diterjunkan menjaga unjuk rasa yang disebut-sebut bakal diikuti oleh 10 ribu orang. Pengunjuk rasa berencana bergerak dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka.

Lihat: Polri: 14 Ribu Personel Akan Amankan Demo Pembakaran Bendera

Polisi juga berjaga di sejumlah wilayah kedatangan peserta aksi unjuk rasa. "Kita di tempat-tempat tertentu. Di jalan, melaksanakan pemeriksaan jangan sampai ada ditumpangi oleh orang atau kelompok dengan niat tertentu yang membawa barang yang dilarang, senjata tajam, dan lain sebagainya," kata dia.

Khusus bagi peserta unjuk rasa dari luar Jakarta, Ari Dono mengimbau agar tak perlu sampai datang ke ibu kota. Sebab, polisi sudah memproses pembakar  bendera seperti yang dituntut dalam demonstrasi sebelumnya.

 

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.tempo.co/read/1142135/wakapolri-pembakar-bendera-sudah-diproses-hukum-kenapa-demo