Thursday, January 25, 2018

Pakar Hukum: SBY Selaku Presiden Bukanlah Orang Yang Terlibat ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada relevansinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pengadilan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, proyek e-KTP sebagai kebijakan negara bukanlah peristiwa pidana, karena itu adalah kebijakan negara.

Jadi SBY selaku Presiden bukanlah orang yang terlibat dalam tindak pidana itu meskipun ada saksi yang mengaku sudah meminta dihentikannnya proyek tersebut.

"Jikalau SBY kemudian dianggap terlibat, maka ini akan menjadi teror tersendiri bagi penyelenggara negara mulai Presiden sampai lurah sehingga akan menimbulkan ketakutan untuk membelanjakan anggaran negara guna pembangunan," tegas Irmanputra Sidin yang juga advokat pada law firm Sidin Constitution kepada Tribunnews.com, Kamis (25/1/2018).

Oleh karenanya tegas dia, keterangan saksi itu tidak dapat dipakai untuk membentuk kesan buruk terhadap SBY. Apalagi jikalau harus dipanggil KPK dan Pengadilan.

Baca: Bisnis Tambang dan HPH Rawan Konflik Kepentingan, Polri Larang Anggotanya Terlibat

"Proyek e-KTP bukan proyek yang terlarang. Itu adalah bagian program pemerintah zaman SBY dan memang harus dituntaskan. Bahwa ada korupsi di dalamnya itu soal lain," ujarnya.

"Jadi tidak ada relevansinya untuk memanggil SBY dalam kasus ini," katanya.

Sebelumnya Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak SBY.

Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/25/pakar-hukum-sby-selaku-presiden-bukanlah-orang-yang-terlibat-dalam-tindak-pidana

No comments:

Post a Comment