Menurut Eggi, Ahok seharusnya menempuh upaya banding dan kasasi sebelum mengajukan PK. Nyatanya, kata Eggi, Ahok menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PN Jakut) dengan hukuman dua tahun penjara.
"Maka secara formil urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur KUHP tidak sistematis. Karena Ahok menerima Putusan PN Jakut, membuktikan bahwa secara formil sekaligus materiil gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya PK, " kata Eggi di kantornya di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Eggi menilai putusan PN yang telah diterima Ahok menandakan tidak ada kekhilafan hakim selama persidangan. Selain itu, tidak terdapat penerapan hukum yang tidak sesuai dengan yang diterapkan selama persidangan.
"Kalau dia menerima berarti dia mengakui tidak ada kekhilafan hakim dan penerapan hukum juga sesuai, " ujar Eggi.
Eggi menuding upaya PK yang diajukan Ahok adalah akal-akalan saja. Menurutnya, upaya PK ini ditempuh agar Ahok bisa mengurangi masa atau bebas dari tahanan.
"PK ini adalah bagian dari akal-akalan Ahok sebagai upaya mengurangi hukuman, karena bila terpidana mengajukan banding atau kasasi kemungkinan bisa diperberat. Sedangkan PK akan mustahil diperberat majelis hakim, " kata Eggi.
MA telah menunjuk majelis hakim yang akan memproses permohonan PK dari Basuki T Purnama alias Ahok, terpidana kasus penistaan agama. Sidang perdana digelar akhir bulan ini.
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2018," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2).
(idh/idh)
No comments:
Post a Comment