Tuesday, February 27, 2018

Kuasa Hukum Bantah Tersangka Arisan Online 'Mama Yona ...

BEKASI – Pihak kuasa hukum tersangka kasus penipuan arisan online (arisol) 'Mama Yona', Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, ngotot membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Kuasa hukum menilai tersangka tidak memiliki niat menipu dan bermaksud mengembalikan dana yang telah disetorkan para member arisol.

Dalam keterangannya, kuasa hukum tersangka, Priska Siregar menyebut, apa yang telah dituduhkan para korban kepada kliennya, terlalu dilebih-lebihkan. Misalnya saja soal member yang dikabarkan mencapai 600 orang, tersangka justru mengaku jumlah member hanya sekitar 50 orang.

BERITA TERKAIT +

"Tuduhan kepada klien kami tidak seluruhnya benar. Tidak ada itu kerugian member yang katanya mencapai Rp15 miliar. Membernya juga tidak mencapai ratusan, sekitar lima puluhan orang saja. Itu pun sudah ada itikad baik dari klien kami untuk mengembalikan dana," katanya di Bekasi, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, kuasa hukum korban selama ini telah dengan sengaja mengeluarkan statement yang tidak didasari bukti-bukti otentik, sehingga menyebabkan pemberitaan yang beredar sangat menyudutkan kliennya.

"Kuasa hukum korban mengatakan jumlah kerugian korban mencapai belasan miliar. Sementara dari penelusuran rekening koran jumlahnya hanya mencapai Rp500 juta," tegasnya.

Selain itu, terkait informasi adanya puluhan korban yang berasal dari luar negeri, Priska lagi-lagi membantah. Menurutnya, hanya ada satu member yang berasal dari luar negeri, yakni Susan Wong dari Singapura.

"Susan Wong adalah member satu-satunya yang berasal dari Singapura. Dia pula yang paling banyak memberikan investasi, yaitu sebesar Rp130 juta," jelasnya.

Priska juga membeberkan adanya aliran investasi yang diakui tersangka sudah dikembalikan ke beberapa member. Namun ada pula member yang sudah mendapat arisan, tapi tidak melapor lagi kepada tersangka.

"Member-member nakal inilah yang nanti akan kita laporkan, karena sudah menerima keuntungan tapi tidak bertanggungjawab meneruskan arisan," paparnya.

Pihaknya juga meragukan keabsahan Tampubolon Partner yang ditunjuk menjadi kuasa hukum para korban, lantaran tidak pernah memperlihatkan surat kuasa penunjukan sebagai kuasa hukum korban.

"Hanya satu pihak saja yang sudah memperlihatkan surat kuasa kalau korban ditangani. Tapi kalau untuk Tampubolon Partner kami belum melihatnya," terangnya.

Pihak kuasa hukum tersangka kini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kepada Polres Metro Bekasi. Pihaknya juga siap melaporkan balik para korban yang tidak bisa membuktikan adanya penipuan yang dilakukan kliennya.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/02/28/338/1865695/kuasa-hukum-bantah-tersangka-arisan-online-mama-yona-lakukan-penipuan

No comments:

Post a Comment